Penyidik KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah, Bakal Diperiksa di Kasus Dana Hibah


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (KIP) untuk menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama, KIP, Gubernur Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Selain Khofifah, penyidik juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Materi pokok pemeriksaan akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ujar Budi.

Budi menambahkan, hingga pukul 08.54 WIB, baru Anik Maslachah yang tercatat hadir di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Khofifah belum diketahui kehadirannya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, menyebut bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetahui proses penyaluran dana hibah kepada Pokmas yang saat ini tengah disidik KPK.

“Ya, dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi kepada awak media usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan masa dia gak tau?” sambungnya.

Politikus PDIP itu juga menyatakan bahwa Khofifah mengetahui mekanisme penunjukan Pokmas penerima dana hibah.

“Ya tau lah,” ucap Kusnadi.

Meski begitu, Kusnadi menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mendesak KPK memeriksa Khofifah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Oh saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum,” katanya.

Dalam proses penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak Cs, penyidik KPK diketahui pernah menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus dana hibah Pokmas ini melibatkan nilai anggaran sangat besar, mencapai triliunan rupiah, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara signifikan.

Menurut Asep, total dana hibah yang diproses berkisar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, dengan sekitar 14.000 pengajuan dari kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. Besarnya skala dan kompleksitas kasus membuat proses penyidikan berlangsung cukup panjang.

Setiap Pokmas rata-rata menerima dana sekitar Rp200 juta untuk proyek yang diduga fiktif. Asep juga mengungkapkan adanya praktik suap dalam pencairan dana, di mana koordinator Pokmas disebut memberikan “fee” sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

21 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim:

1. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)

2. Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim)

3. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)

4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)

5. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

6. Hasanuddin (swasta)

7. Mahhud (anggota DPRD)

8. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)

9. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)

10. Abd. Mottolib (swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)

11. Sukar (Kepala Desa)

12. R.A. Wahid Ruslan (swasta)

13. Ahmad Heriyadi (swasta)

14. Jodi Pradana Putra (swasta)

15. Ahmad Jailani (swasta)

16. Mashudi (swasta)

17. A. Royan (swasta)

18. Wawan Kristiawan (swasta)

19. Ahmad Affandy (swasta)

20. M. Fathullah (swasta)

21. Achmad Yahya M. (guru)