Hangout

Perubahan Prokes Lepas Masker, MRT Jakarta Tunggu Update Aturan Pemerintah

Meski Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2023 yang memberikan opsi bagi masyarakat untuk tidak memakai masker dalam kondisi tertentu, PT. MRT Jakarta menegaskan bahwa kebijakan penggunaan masker di area stasiun dan kereta MRT tetap berlaku.

Menurut Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, saat ini pihaknya masih merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0066 Tahun 2023. “Dalam keputusan tersebut, tetap ditetapkan bahwa protokol kesehatan bagi para petugas serta penumpang adalah menggunakan masker dengan benar,” kata Ahmad kepada inilah,com, Sabtu (10/6/2023).

Ia menambahkan, PT. MRT Jakarta akan terus memantau perkembangan informasi dan kebijakan terkait pengendalian COVID-19, termasuk aturan tentang penggunaan masker. “Jika ada perkembangan lebih lanjut mengenai kebijakan ini, kami akan segera menginformasikan kepada masyarakat,” tutur Angga.

Sementara itu, Surat Edaran No. 1 Tahun 2023 dari Satgas COVID-19 mencabut serangkaian Surat Edaran sebelumnya dan memberikan sejumlah penyesuaian protokol kesehatan, termasuk pilihan untuk tidak memakai masker bagi mereka yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Meski demikian, penyesuaian tersebut masih menunggu aturan turunan dari instansi terkait.

Pada titik ini, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button