News

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati dan Bayar Restitusi

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin(4/4/2022).

Mungkin anda suka

Vonis ini mengabulkan pengajuan banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Vonis hukuman mati Herry Wirawan itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada Selasa (15/2/2022), Herry mendapat divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan ini juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Kemudian pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung. Jaksa menilai perbuatan Herry yang memperkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button