News

Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 Bagian dari Ekstremitas Demokrasi

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang diketahui sebagai produk dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim itu bagian dari langkah ekstremitas demokrasi.

“Saya pikir terakhir di Indonesia soal Permendikbud itu juga bagian dari ekstremitas demokrasi,” kata Haedar Nashir dalam Seminar Nasional Kebangsaan, Senin (15/11/2021).

Menurut Haedar Nashir persoalan mengenai hak asasi manusia jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi suatu kekuatan sipil yang menunjukkan tidak kalah ototiternya dengan kekuatan militer. Pasalnya dibangun dalam benteng oligiarki ekonomi dan oligiarki politik.

Untuk itu dalam pengambilan kebijakan sejatinya merujuk kepada persoalan metafisika. Yakni berkaitan dengan proses analitis atas hakikat fundamental mengenai keberadaan dan realitas yang menyertainya, seperti nilai yang terkandung pada Pancasila, kebudayaan dan agama.

“Orang orang harus mulai kembali pada ide-ide metafisik yang mungkin sekarang dianggap tidak berguna karena demokrasi paham hak asasi manusia dan mungkin juga pemikiran yang sekular liberal diatas humanisme sekular,” tutup Haedar Nashir.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button