News

Permudah Proses Pengaduan, DKPP Sosialisasi Aplikasi SIETIK


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau SIETIK kepada sejumlah pemangku kepentingan, Senin (18/12/2023).

Mungkin anda suka

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa SIETIK adalah sebuah bentuk digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP.

“Tujuan dari SIETIK ini adalah meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Raka di kawasan Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Ia menuturkan, SIETIK juga akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan.

Integrasi ini, tutur dia, juga mencakup pada penyesuaian data penanganan KEPP yang dilakukan DKPP, sehingga seluruh penyelenggara pemilu yang pernah diadukan atau diperiksa DKPP nantinya akan terdata secara digital.

“Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui SIETIK,” imbuhnya.

Raka berharap semua pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan SIETIk dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “Tentu DKPP tidak bkerja di ruang hampa. Saya harap dengan sistem ini pelayanan DKPP akan semakin baik,” jelas Raka.

Sementara itu Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa SIETIK ini merupakan kerja sama antara DKPP dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proses digitalisasi dalam penegakan KEPP adalah salah satu fokus inovasi atau pembenahan yang dilakukan DKPP. “Sebelumnya kami sudah membuat call centre DKPP. Pembenahan atau inovasi ini tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan,” tutur Heddy.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button