Peserta BJPS Kesehatan Dapat Suntik Booster Gratis di 2022

Pemerintah berencana akan memberikan suntikan booster COVID-19 masyarakat jika target vaksin dosis kedua sudah mencapai 50 persen pada tahun 2022.

“Kita merencanakan booster diberikan sesudah 50 persen dari penduduk Indonesia divaksin dua kali, dan hitung-hitungan ini di akhir Desember,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam raker Komisi IX DPR RI, Senin (8/11/2021).

Dia mengatakan, pemerintah menargetkan pada akhir Desember 2021 vaksinasi dosis kedua terhadap masyarakat mencapai 50 persen, sehingga di tahun 2022 masyarakat bisa diberikan suntik booster.

“Mungkin 59 persen kita bisa capai divaksin dua kali, dan 80 persen vaksin pertama, jadi itu saat yang lebih proper dan pas untuk kita berikan ke depannya,” tuturnya.

Dalam pemberian suntik booster, kata Budi, prioritas pertama akan diberikan kepada masyarakat lanjut usia (lansia) karena mereka memiliki risiko tinggi terserang atau tertular virus.

“Rencana ke depannya kita sudah bicarakan dengan bapak presiden, pertama prioritasnya lansia dulu, karena beresiko tinggi,” kata Budi.

Booster vaksin dikatakan akan diberikan secara gratis untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Selain peserta PBI maka harus membayar untuk mendapatkan booster vaksin.

“Kedua akan ditanggung oleh negara itu yang PBI, jadi mohon maaf Bapak dan Ibu anggota DPR yang memang penghasilan cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Menkes Budi.

Exit mobile version