Ilustrasi. (Desain: inilah.com/inu)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menuai kritik di kalangan masyarakat. Perdebatan antara pilkada langsung versus pilkada melalui DPRD kembali menggema di seantero negeri. Argumen yang ditawarkan pun beragam, mulai dari sulitnya memberantas politik uang, mahalnya biaya politik, hingga munculnya konflik sosial.
Namun, perdebatan tersebut kerap berakhir pada asumsi yang terkesan dangkal. Argumen yang ditawarkan sering kali memosisikan pilkada langsung sebagai satu-satunya bentuk demokrasi yang konstitusional. Padahal, jika konstitusi dikaji lebih lanjut dan mendalam, persoalan yang dihadapi tidaklah sesederhana itu.
Penolakan Masyarakat Sipil dan Demokrasi yang Dinamis dalam Konstitusi
Merujuk pada Konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), pada dasarnya tidak pernah ada perintah eksplisit bahwa pilkada harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Makna frasa dipilih secara demokratis inilah yang menjadi kunci perdebatan. Pada prinsipnya, konstitusi tidak mengunci satu mekanisme tertentu, sebab demokrasi pada hakikatnya bersifat dinamis dan kontekstual.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya juga telah menegaskan bahwa pilkada yang dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD tetaplah demokratis, sepanjang prosesnya menjunjung prinsip-prinsip demokrasi seperti akuntabilitas, transparansi, keterwakilan, dan keadilan. Dengan demikian, pilkada melalui DPRD bukanlah pelanggaran konstitusi, melainkan salah satu pilihan kebijakan hukum (open legal policy) yang sah.
Meski demikian, masyarakat sipil menilai pilkada melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi. Gagasan pilkada tidak langsung dianggap menyimpang dari konstitusi dan semangat reformasi, sehingga memunculkan seruan kewaspadaan terhadap upaya yang dipersepsikan sebagai pembajakan kedaulatan rakyat.
Penolakan terhadap wacana pilkada lewat DPRD disuarakan sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Network for Democracy and Electoral Integrity, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Gagasan pilkada tidak langsung ini juga dinilai berpotensi menggeser pusat kekuasaan politik di daerah. Publik menilai pihak yang paling diuntungkan adalah partai politik, khususnya koalisi pemerintah dan partai besar yang memiliki kursi dominan di DPRD.
Data jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik, yakni 77,3 persen responden, menyatakan pilkada langsung sebagai sistem yang paling cocok. Sebanyak 5,6 persen menyatakan pilkada melalui DPRD paling cocok, 15,2 persen menyatakan keduanya sama saja, dan 1,9 persen menjawab tidak tahu. Jajak pendapat tersebut dilaksanakan pada 8–11 Desember 2025 dengan 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi, dengan margin of error sekitar 4,24 persen.
Wujud Demokrasi Konstitusional Sejati: Pilkada yang Efisien dan Minim Konflik
Pilkada langsung memiliki kelebihan yang sulit dibantah, yakni keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya, sehingga legitimasi politik kepala daerah menjadi kuat. Secara teoretis, akuntabilitas publik juga lebih terjaga. Dalam konteks ideal, pilkada langsung merupakan sarana pendidikan politik sekaligus manifestasi kedaulatan rakyat.
Namun, praktik di lapangan sering kali jauh dari kata ideal. Biaya pilkada langsung sangat besar, baik bagi negara maupun kandidat. Data Kementerian Dalam Negeri per 8 Juli 2024 menaksir anggaran Pilkada Serentak 2024 mencapai sekitar Rp41 triliun. Angka ini didasarkan pada anggaran yang disepakati pemerintah daerah dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan kepolisian setempat.
Adapun realisasi yang dicatat Kementerian Keuangan hingga 20 September 2024 menunjukkan pemerintah telah menggelontorkan Rp37,43 triliun untuk pilkada. Perhitungan ini hanya mencakup pilkada, belum termasuk biaya pemilihan umum (pemilu). Sebuah harga yang sangat mahal bagi setiap penyelenggaraan pesta demokrasi daerah.
Pilkada langsung juga memunculkan fenomena baru pada Pilkada 2024, yakni kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mengharuskan pemungutan suara ulang dengan biaya tambahan.
Money politics menjadi fenomena yang hampir selalu menyertai pilkada. Bawaslu RI mencatat 130 dugaan kasus politik uang selama masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada 2024. Sebanyak 121 pelanggaran terjadi pada masa tenang—termasuk 71 kasus pembagian uang—dan sembilan kasus lainnya terjadi pada hari pemungutan suara.
Belum lagi konflik horizontal yang kerap menyertai, di mana polarisasi sosial meninggalkan luka panjang dan jurang pemisah tak kasat mata di tengah masyarakat. Tidak jarang pula kepala daerah terpilih tersandera kepentingan pemodal, sehingga kebijakan yang dihasilkan justru merugikan masyarakat selama lima tahun ke depan. Demokrasi memang berjalan, tetapi ongkos sosial dan politiknya sangat mahal.
Dengan gagasan pilkada melalui DPRD—melalui skema penunjukan yang terkontrol—potensi efisiensi anggaran menjadi signifikan. Dana puluhan triliun rupiah dapat dialihkan ke sektor yang lebih produktif, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan penguatan ekonomi lokal, yang semuanya merupakan amanat konstitusi. Bonus lainnya, negara tidak lagi dibebani biaya logistik pemilu, konflik horizontal, serta ongkos sosial yang tidak tercatat dalam neraca keuangan negara.
Tentu saja, mekanisme pilkada tidak langsung harus diformulasikan secara ketat dan terkontrol, dengan tetap menjaga kualitas keterwakilan suara masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam seluruh prosesnya.














