Market

Pinjol dan Rentenir Berbunga Tinggi, Siapa Korban Terbanyak?


Tingkat bunga dalam pinjaman online atau pinjol dan rentenir sangat tinggi sehingga membebani masyarakat. Fenomena ini diakui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai turun tangan.

Untuk KPPU saat ini sedang menyelidiki dugaan kartel bunga pinjol. Lembaga ini sudah memanggil 48 perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan pengelola pinjol dan telah mendapatkan respons mereka.

“KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator,” kata Deswin seperti mengutip dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (27/12/2023).

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memaparkan hasil riset tentang dana yang terkucur dari pinjol dan kredit macet pinjol dalam periode tertentu. Bahkan data korban bisnis pinjol tanpa izin atau ilegal terekam OJK. Walaupun secara bergantian dan berbagai profesi mendapatkan sosialisasi perbedaan pinjol resmi dan yang ilegal.

Data OJK di akhir November 2023 lalu merekam fenomena keterlibatan pinjam uang online (pinjol) semakin marak terutama setelah masa pandemi. Menurut data dari OJK, profesi guru adalah golongan paling tinggi sebagai korban pinjol, yaitu sebesar 42 persen. Diikuti oleh korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, hingga pedagang.

Untuk besaran maksimum bunga pinjol saat ini ditetapkan lewat kesepakatan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen. Kemudian, melalui Surat Edaran OJK mengatur tingkat bunga pendanaan konsumtif akan diturunkan menjadi sebesar 0,3% per hari pada 2024.

Lalu, secara bertahap turun lagi menjadi 0,2% per hari pada 2025. Kemudian, pada tahun-tahun selanjutnya menjadi 0,1% per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa 42 persen dari korban pinjol ilegal adalah guru. Selain guru, korban lainnya meliputi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 21 persen dan ibu rumah tangga sebesar 18 persen.

Berikut golongan yang menjadi korban pinjaman online.
– Guru: 42%
– Korban PHK: 21%
– Ibu rumah tangga: 18%
– Karyawan: 9%
– Pedagang: 4%
– Pelajar: 3%
– Tukang pangkas rambut: 2%
– Pengemudi ojek online: 1%

Bahkan riset dari No Limit Indonesia juga mengungkap beberapa alasan mengapa masyarakat terjerat pinjol:

1. 1.433 orang terjerat pinjol untuk membayar utang.
2. 542 orang karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
3. 499 orang ingin mencairkan dana lebih cepat.
4. 365 orang memenuhi kebutuhan gaya hidup.
5. 297 orang karena alasan mendesak.

Dalam hal platform pinjol, Binomo tercatat memiliki 144 korban dengan kerugian mencapai Rp 83,3 miliar. Sementara Quotex memiliki kerugian tercatat mencapai Rp 352 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button