PKPU Disahkan April, KPU Buka Pendaftaran Caleg Mulai Awal Mei

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka pengajuan pendaftaran caleg di awal Mei selama kurang lebih 14 hari. Selain itu, sambung dia, KPU juga akan segera mengadakan rapat dengan DPR untuk konsultasi.

“Kami berencana akan membuka pengajuan pendaftaran caleg di berbagai tingkatan baik tingkat pusat Provinsi atau Kab/Kota itu 1-14 Mei. Insya Allah dalam waktu dekat kami juga akan adakan rapat konsultasi dengan DPR, kami akan mengajukan surat permohonan konsultasi sebagaimana tradisi pengundangan teknis tahapan pemilu,” jelas Idham di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

KPU berharap pada awal bulan April 2023, Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan pengajuan pendaftaran caleg sudah dapat disosialisasikan ke publik secara luas. “Semoga PKPU tentang pelaksanaan pengajuan daftar caleg sudah dapat diundangkan dan dapat disosialisasikan kepada publik secara luas, karena kami akan menerima pengajuan daftar caleg di tanggal 1-14 Mei 2023,” pungkasnya.

Idham menjelaskan dalam rancangan PKPU tersebut ada sejumlah perbedaan. Di antaranya, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. “Yang pertama kita memasukan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 sebagai salah satu tambahan rujukan hukum dalam penerapan syarat caleg,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga melakukan penyederhanaan formulir pencalonan legislatif. Hal itu agar lebih memudahkan bacaleg. “Selanjutnya kami juga melakukan penyederhanaan beberapa formulir pencalonan, sehingga lebih mudah bagi bacalon (bakal calon) untuk mengisi dan menyelesaikan formulir tersebut,” tuturnya.

Diketahui, KPU telah menggelar uji publik rancangan Peratuan KPU (PKPU) pendaftaran pencalonan anggota DPR dan DPRD pada Rabu (8/3/2023) yang lalu.

Exit mobile version