Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok PKS).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai, pembentukan badan khusus ekspor komoditas strategis oleh pemerintah, sejalan amanah Pasal 33 UUD 1945.
Bahwa, cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menilai, hal itu perlu dipahami sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), devisa hasil ekspor (DHE), serta optimalisasi penerimaan negara.
“Pelaksanaannya perlu napas panjang, bertahap, agar tidak terjadi ketidakpastian tata kelola dan mekanisme usaha. Penguatan peran negara harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan negara itu sendiri,” jelas Mulyanto di Jakarta, dikutip Sabtu (23/5/2026).
Dia meminta negara hadir lebih kuat dalam mengawasi ekspor komoditas strategis seperti mineral, batu bara, dan kelapa sawit.
Kebocoran devisa, praktik underinvoicing, transfer pricing hingga lemahnya kontrol terhadap devisa hasil ekspor (DHE), merupakan persoalan nyata yang selama ini merugikan kepentingan nasional.
Karena itu, langkah awal yang sangat penting adalah memperkuat sistem pengawasan dan transparansi ekspor, melalui digitalisasi data ekspor nasional, penguatan benchmark pricing Indonesia, kewajiban penggunaan letter of credit (LC), serta pengawasan devisa hasil ekspor yang lebih efektif dan terukur.
“Perlu kehati-hatian agar kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat negara, tidak justru menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar pada satu lembaga, tanpa kesiapan good governance dan sistem pengawasan yang memadai,” tuturnya.
Ia menyebut, berdasarkan pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa sentralisasi ekonomi tanpa governance yang kuat rentan melahirkan inefisiensi, rente, dan korupsi struktural.
Dia menambahkan, dalam konteks itu, prioritas utama saat ini adalah membangun kapasitas negara dengan memperkuat kualitas birokrasi ekonomi, sistem audit real-time, transparansi kontrak, integrasi data perdagangan, serta profesionalisme pengelolaan lembaga strategis negara.
“Indonesia juga perlu menjaga keseimbangan antara semangat kedaulatan ekonomi, dengan kebutuhan menjaga kredibilitas sistem perdagangan nasional di mata dunia,” ungkapnya.
Karena itu, pembentukan badan ekspor komoditas strategis, sebaiknya dimulai secara terbatas dan bertahap dengan memperkuat fungsi pengawasan devisa, transparansi perdagangan, serta diplomasi komoditas strategis nasional.
“Ekonomi konstitusi pada akhirnya bukan semata memperbesar peran negara dalam perekonomian, tetapi memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola secara adil, transparan, efisien, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











