Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela terkait eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada Kamis (17/7/2025) depan.
“Kita akan mundur untuk putusan sela. Kita tunda satu minggu lagi, pada Kamis 17 Juli 2025,” kata hakim Kairul Soleh dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Kairul mengingatkan Nikita sebagai terdakwa untuk menjaga kesehatan mengingat dirinya hadir dalam sidang pidana maupun perdata pada Selasa ini.
Kemudian, pihaknya juga mengingatkan JPU agar kembali menghadirkan terdakwa pada agenda sidang yang telah ditetapkan.”Kepada terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa lagi pada hari dan tanggal persidangan yang telah kita sampaikan,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.
JPU meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang..