PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto untuk Gugatan Kedua Hari Ini


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk gugatan kedua, Senin ini (3/3/2025).

Sidang ini digelar secara terpisah dengan dua permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK (Termohon) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dikutip Senin.

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL digelar di ruang sidang 01 dengan Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon (Hasto) berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sementara itu, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL digelar di ruang sidang 06 dengan Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Permohonan praperadilan kedua ini didaftarkan oleh kuasa hukum Hasto pada Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan tim hukum Hasto karena dianggap kabur atau tidak jelas. Permohonan tersebut hanya diajukan dalam satu berkas, sedangkan seharusnya dibuat dalam dua permohonan terpisah untuk dua kasus berbeda, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto tetap berlaku, namun tim hukum Hasto masih dapat mengajukan gugatan praperadilan kembali sesuai arahan hakim.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim Biro Hukum KPK sebagai termohon.

Sebagai informasi, KPK telah menahan Hasto pada Kamis (20/2/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), Senin (23/2/2025).

Berdasarkan konstruksi perkara, Hasto diduga berperan sebagai donatur suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 dan melarikan diri dari kejaran KPK. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat pemeriksaan pada Juni 2024 serta mengondisikan sejumlah saksi.