PODCAST JURNALISIK: Peluang Pemakzulan Gibran

Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa mengundurkan diri demi meredam kegaduhan nasional tanpa harus melalui proses pemakzulan.

Selamat Ginting juga menyebutkan, ada lima kategori pelanggaran yang dapat menjerat presiden maupun wakil presiden dapat dimakzulkan, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, dan tindakan tercela.

Menurutnya, bisa saja kasus Gibran sebelum menjadi wakil presiden diungkit kembali, salah satunya terkait kepemilikan akun Kaskus Fufufafa.

Simak diskusi lengkap 'Peluang Pemakzulan Gibran' di program Podcast Jurnalisik bersama host Dilla Hantika hanya di kanal YouTube Inilah.com.