“Ketika pohon terakhir ditebang, ketika sungai terakhir dikosongkan, ketika ikan terakhir ditangkap, barulah manusia akan menyadari bahwa dia tidak dapat memakan uang.”
Ramalan lawas yang ditulis Eric Weiner dalam bukunya The Geography of Bliss itu kini tak lagi sekadar kalimat puitis. Di Jorong Subarang Aia, Kabupaten Agam, ramalan itu mewujud menjadi mimpi buruk yang nyata bagi Erika D (32).
Di tengah hamparan lumpur yang belum sepenuhnya kering, Erik berdiri nanar. Tangannya yang kasar bergetar hebat saat memungut sebuah benda dari balik reruntuhan: sebuah mushaf Al-Qur’an yang basah dan kotor, serta beberapa helai pakaian lusuh.
Itu bukan miliknya. Itu adalah sisa-sisa jejak Ernita (58), ibundanya yang telah berpulang.
“Kalau tidak dikumpulkan, nanti Ama (Ibu) merasa kecewa, seakan-akan tidak dipedulikan. Itu yang terasa oleh saya,” ujar Erik lirih, Kamis (4/12/2025).
Kamis sore, 27 November 2025, menjadi batas pemisah takdir. Saat Erik tengah memanen sawit di hulu yang berjarak enam kilometer, suara gemuruh “seperti bukit longsor” memecah udara. Namun itu bukan longsor biasa. Itu adalah galodo—air bah pembunuh yang membawa batu raksasa dan batang kayu sebesar tiang listrik.
Dari kejauhan, Erik hanya melihat atap rumah ibunya menyembul di tengah lautan lumpur. Di sanalah Ama, adik perempuan, dan tiga keponakannya terperangkap. Erik yang nekat menerobos lumpur setinggi dada berhari-hari kemudian, mendapati kenyataan pahit: rumah itu hancur, dan keluarganya hilang.
Erik hanyalah satu dari ribuan wajah duka di Sumatera hari ini. Namun, saat Erik mengangkat kayu-kayu besar yang menimpa reruntuhan rumahnya, ia—tanpa sadar—sedang memegang bukti dari sebuah kejahatan yang lebih besar daripada sekadar “amuk cuaca”.
Kayu-kayu yang menghantam rumah Ernita dan ratusan warga lainnya itu membawa pesan dari hulu: tentang hutan yang diperkosa dan dosa yang diputihkan.
Sawit yang Dimaafkan, Hutan yang Dikorbankan
Tragedi yang menimpa keluarga Erik dan ribuan warga Sumatera lainnya bukanlah kebetulan. Ini adalah tagihan lunas dari kebijakan “pengampunan dosa” sawit dalam kawasan hutan yang dimulai sejak Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan.
Dua pasal dalam regulasi tersebut, Pasal 110A dan 110B, menjadi biang kerok yang kini digugat habis-habisan oleh aktivis lingkungan. Pasal-pasal ini sejatinya adalah mekanisme legalisasi bagi jutaan hektar perkebunan sawit yang terlanjur merambah hutan tanpa izin.
Alih-alih penegakan hukum pidana dan pemulihan hutan, negara memilih jalur denda administratif.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pertengahan 2024 menunjukkan ada 3,3 juta hektar sawit ilegal dalam kawasan hutan. Sebagian besar kini sedang diproses pemutihannya. Bagi WALHI, ini adalah moral hazard ekologis yang fatal: korporasi diajarkan bahwa merusak hutan itu boleh, asal mampu membayar denda.
Akibatnya? Hutan lindung di hulu yang seharusnya menjadi spons alami penahan air, berubah menjadi hamparan monokultur yang tanahnya padat dan tak mampu menyerap hujan.
Analisis WALHI menunjukkan, dari 954 daerah aliran sungai (DAS) di Aceh, 60 persen berada dalam kawasan hutan, dan 20 DAS di antaranya dalam kondisi kritis. Misalnya, DAS Krueng Trumon yang memiliki luas 53.824 ha telah kehilangan tutupan hutan hingga 43 persen selama 2016–2022. Saat ini hanya tersisa 30.568 ha atau sekitar 57 persen hutan.
Siklon Senyar memicu hujan ekstrem. Namun, struktur ekologis Sumatera yang dihancurkan itulah yang memicu banyaknya korban jiwa dalam bencana banjir dan longsor.
DAS Singkil sebagaimana yang ditetapkan pemerintah berdasarkan SK 580 seluas 1.241.775 ha. Namun, sisa tutupan hutan pada 2022 hanya 421.531 ha. Artinya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami degradasi tutupan hutan di DAS Singkil seluas 820.243 hektar, 66 persen.
Wilayah DAS lain pun mengalami kerusakan parah. DAS Jambo Aye luas awalnya 479.451 hektar, kerusakan 44,71 persen. DAS Peusangan yang luasnya 245.323 ha kerusakan 75,04 persen, DAS Krueng Tripa dari total luas 313.799 ha kerusakan 42,42 persen, dan DAS Tamiang dari luas 494.988 ha kerusakan 36,45 persen.
Di Sumatera Barat, DAS Aia Dingin yang merupakan salah satu DAS administratif penting di Kota Padang, dengan luas 12.802 hektar. Secara topografis, kawasan hulu DAS memiliki kelerengan datar hingga terjal, dengan bagian hulu berada di wilayah kawasan hutan konservasi Bukit Barisan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis utama.
Namun, kawasan ini telah terdegradasi parah. Dari tahun 2001 hingga 2024, DAS Aia Dingin kehilangan 780 hektar tutupan pohon, mayoritas deforestasi terjadi di wilayah hulu, yang memiliki peran vital dalam meredam aliran permukaan dan mencegah banjir bandang.
“Dari fakta-fakta ini kita bisa lihat dengan jelas bahwa penyebab bencana ekologis yang terjadi saat ini adalah pengurus negara dan korporasi, maka tanggung jawab pengurus negara adalah mengevaluasi seluruh izin perusahaan yang ada di Indonesia, terkhususnya di ekosistem penting dan genting,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Eksekutif Nasional Uli Arta Siagian.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Belqis Habiba, turut menyebut Sumatera kini berada dalam kondisi kritis.
“Di Pulau Sumatera, hampir di semua DAS, tutupan hutan alamnya tinggal di bawah 25%. Bahkan secara total, luas hutan alam hanya tinggal 10–14 juta hektar, atau kurang dari 30%. Jika deforestasi terencana ini terus berlanjut, hampir semua DAS akan menjadi zona merah,” ungkapnya kepada reporter inilah.com.
Anomali Batang Kayu: Residu Kejahatan yang Hanyut
Narasi pemerintah daerah yang menyebut galodo ini semata-mata karena “curah hujan ekstrem” dan “longsor alami” terbantahkan oleh fakta di lapangan. Kayu-kayu yang diangkat Erik dan warga lainnya memiliki ciri yang janggal.
Investigasi koalisi masyarakat sipil menemukan banyak batang kayu gelondongan (logs) di lokasi bencana memiliki potongan yang terlalu rapi. Ujungnya rata bekas gergaji mesin (chainsaw), bukan serabut akar yang tercerabut paksa oleh alam.
“Ini adalah residu pembalakan liar atau sisa land clearing pembukaan lahan yang dibiarkan menumpuk di hulu. Ketika hujan ekstrem datang, biomassa ini meluncur ke hilir menjadi proyektil yang menghancurkan rumah warga,” ungkap tim investigasi Forest Watch Indonesia (FWI).
Fakta ini menegaskan bahwa hulu Sungai Nanggang di Agam, hingga kawasan penyangga Leuser di Aceh Tamiang, telah kehilangan fungsinya. Air hujan tidak lagi meresap, melainkan meluncur deras (run-off) membawa bukti kejahatan langsung ke halaman rumah korban.
Mengapa Negara Enggan Menyebut “Bencana Nasional”?
Per 6 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat statistik yang menyayat hati: 914 jiwa tewas, lebih dari 350 orang masih dinyatakan hilang, dan 849.000 warga terpaksa mengungsi. Ekonomi Sumatera lumpuh. Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tak bisa dilalui di banyak titik. 405 jembatan runtuh. Harga pangan di pasar-pasar melonjak gila-gilaan karena rantai pasok logistik terputus total.
Skala kerusakan ini jauh melampaui kapasitas pemerintah daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten di Sumatera tidak akan cukup untuk menanggung biaya rekonstruksi yang diprediksi menembus ratusan triliun rupiah.
Namun, hingga hari ini, pemerintah pusat bersikeras melabeli tragedi ini sebagai “Bencana Daerah”.
Jawaban normatif dari istana adalah karena pemerintahan daerah masih berfungsi—bupati dan gubernur masih ada di tempat. Namun, jawaban ini tidak memuaskan banyak pihak.
Menurut Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy, tidak segera ditetapkannya status bencana banjir Aceh – Sumatera sebagai bencana nasional kemungkinan berkaitan dengan perhitungan konsekuensi yang harus ditanggung negara (dalam hal ini hitungan ekonomi dan kapasitas keuangan) untuk mengatasi kondisi yang ada.
Yang kedua, karena penetapan status bencana nasional berkaitan dengan tanggung jawab penanganan dan pemulihan yang diambil alih oleh negara, maka negara harus mau dan siap menanggung pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penanganan dan pemulihan, yang tidak hanya saat bencana, tapi juga pasca bencana.
Ketiga, menurut perhitungan Dr Rifqi, pemerintah (red: Presiden), sedang berpikir keras karena dihadapkan dengan dilema karena disatu sisi beliau harus menjaga proses pemulihan ekonomi nasional yang masih dalam kondisi lemah.
“Bencana ini sejatinya hasil dari salah urus hutan oleh penguasa. Karenanya, selain pemulihan hak korban, pemerintah harus memastikan bahwa pejabat yg memiliki andil atas kerusakan lingkungan dan hutan yang menyebabkan banjir itu harus dihukum berat,” terang Dr Rifqi.
Di Hulu Ada Sawit, Di Hilir Ada Air Mata
Di Jorong Subarang Aia, Erik mungkin tidak memikirkan pasal-pasal rumit dalam UU Cipta Kerja. Ia hanya tahu bahwa ia harus mencuci pakaian ibunya agar almarhumah husnul khatimah dan tenang di alam sana.
Namun, kisah Erik adalah peringatan keras bagi para pengambil kebijakan. Bahwa setiap tanda tangan yang melegalkan perusakan hutan di atas kertas, akan dibayar dengan nyawa dan air mata rakyat di tapak.
Model pembangunan yang menyuburkan pembalakan dan pemutihan sawit kini memperlihatkan wajah aslinya. Alam tidak bisa disuap dengan denda administratif. Ketika hutan di hulu hilang, tidak ada pasal hukum manapun yang bisa membendung galodo menerjang hilir.
Bagi Erik, bencana ini telah merenggut segalanya. Bagi negara, ini seharusnya menjadi lonceng kematian bagi kebijakan yang menggadaikan keselamatan rakyat demi investasi. [inu/harris]














