News

Polda Metro Gelar Uji Emisi di 6 Titik Wilayah DKI, Ini Lokasinya

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan telah melakukan kegiatan uji emisi kendaraan pada hari ini. Adapun pelaksanaan uji emisi telah dilakukan di enam titik.

“Hari ini kegiatan uji emisi kendaraan motor dilaksanakan di enam titik,” ujar Doni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8/2023).

Adapun uji emisi tersebut yakni di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, kawasan Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, kata Doni secara ketentuan uji emisi dilakukan pada kendaraan berumur diatas tiga tahun. Tak hanya itu, pihaknya juga harus memastikan soal kelayakan jalan.

“Secara ketentuan kan diatas tiga tahun harus sudah diuji emisi. Makanya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan,” katanya.

Doni mengatakan, tujuan dari adanya pelaksanaan uji emisi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat sadar untuk uji emisi secara berkala.

“(Kami) memberikan sosialisasi dan edukasi, agar masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor sadar melakukan uji emisi secara berkala,” tutur dia.

Selain itu, Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan tilang pada pelaku pelanggaran emisi kendaraan pada bulan September. “Nanti pada awal september kami laksanakan dengan penegakan hukum,” pungkasnya.

Sanksi Pelanggar Emisi Kendaraan

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat Rp500 ribu.

Latif mengatakan tilang uji emisi akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8/2033) pekan ini.

“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” ujar Latif di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Kamis (24/8/2023).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan tilang uji emisi secara masif akan digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.

“Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masiv per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023,” ujar Asep dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button