Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II Siap Bahas Batas Wilayah Lain


Usai polemik empat pulau selesai, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kembali akan membahas batas wilayah di seluruh Indonesia untuk menghindari hal serupa. Bahkan jika diperlukan, akan dilakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang provinsi, kabupaten dan kota.

“Terkait wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang. Dengan kata lain, kami siap untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut,” ujar Rifqy kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Ia melanjutkan, seandainya diperlukan perincian titik koordinat batas wilayah, Komisi II siap melakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang provinsi, kabupaten dan kota.

Hal ini, Rifqinizamy menegaskan, penting agar tak ada lagi sengketa terkait batas wilayah yang berujung polemik di tengah masyarakat.

“Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” jelasnya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan Provinsi Aceh sebagai pemilik sah empat pulau. Keputusan ini sekaligus menganulasi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut didapat dalam hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Mulanya, Prasetyo mengungkap Prabowo mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Rapat ini dilakukan berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen hingga data pendukung

“Kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasif berdasarkan dokumen yang dimilki adalah pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.