Polisi Segera Pulangkan 13 Wanita Asal Jabar Korban TPPO di Sikka NTT

Polisi Segera Pulangkan 13 Wanita Asal Jabar Korban TPPO di Sikka NTT

Ajat Medium.jpeg

Jumat, 20 Februari 2026 – 16:31 WIB

 Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/2/2026). (Foto: Antara/Rubby Jovan)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/2/2026). (Foto: Antara/Rubby Jovan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polda Jawa Barat (Jabar) akan memulangkan 13 wanita asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, langkah pemulangan tengah disusun secara matang bersama pemerintah daerah agar proses tersebut berjalan lancar tanpa mengganggu penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian setempat.

“Kapolda melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak memastikan pemulangan berjalan baik sekaligus mendukung proses hukum yang saat ini ditangani Polres Sikka,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari unggahan media sosial seorang karyawan tempat hiburan malam di Sikka yang mengaku mengalami ancaman fisik serta kekerasan verbal.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan razia di lokasi dan menemukan 13 perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di tempat tersebut.

“Mayoritas pekerja diketahui telah berusia di atas 17 tahun, namun aparat masih mendalami kemungkinan adanya korban di bawah umur,” katanya.

Ia menyebut Polda Jabar juga berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat di NTT guna memberikan perlindungan awal kepada para korban sambil menunggu proses pemulangan.

Berdasarkan pendalaman awal, kata dia, para pekerja diduga direkrut dengan modus iming-iming gaji tinggi sekitar Rp8–10 juta per bulan.

“Korban juga dibebani target kerja yang sulit dicapai disertai denda, yang berujung pada dugaan eksploitasi, pengekangan, ancaman fisik, hingga kekerasan saat pelaku berada dalam pengaruh minuman keras,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menjemput 13 wanita asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan rencana penjemputan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT,” ujar Hendra di Bandung, Rabu (18/2/2026).

Hendra menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Februari 2026.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” katanya.

Visited 7 times, 1 visit(s) today