Polisi Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras ke Pejabat RSJ Singkawang


Polres Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengungkapkan modus pelaku penyiraman air keras kepada Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalbar karena cemburu.

Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu menjelaskan, dari hasil olah TKP dan berdasarkan ketegangan dari pelaku atau tersangka, motif penyiraman tersebut karena EW (penyuruh) merasa cemburu dengan korban.

“Menurut pengakuan EW, korban ada hubungan dengan istrinya. Istri EW ini salah satu perawat di RSJ tersebut,” ujar Deddi di Singkawang, Sabtu (10/5/2025).

Saat itu, kata dia, korban pulang dari RSJ. Namun, baru berjarak sekitar 500 meter dari rumah sakit, korban dipepet dengan kendaraan sepeda motor yang terjadi di pertengahan bulan April lalu. Pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga cuka getah kepada korban.

“Untuk cairannya, masih dilakukan uji laboratorium di Polda Kalbar,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, lanjut dia, kondisi korban sudah membaik dan sudah pulang ke rumahnya. Korban sebelumnya sempat dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang.

Deddi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan pelaku utama berinisial HA. Pelaku lainnya berinisial AD dan BD. Tersangka AD dan BD ini diamankan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Dari hasil pemeriksaan keterangan tersangka, kata dia, mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial EW.

“Diketahui EW ini sedang menjalani hukuman di Lapas Singkawang,” ujarnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, antara lain, 2 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat melakukan aksi kekerasan, pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam dan 1 unit matik Yamaha Mio yang merupakan hadiah dari keberhasilan aksi kejahatan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat komunikasi antara pelaku dan pelaku lainnya, kemudian pakaian ketiga pelaku saat kejadian.

Setelah penyiraman terhadap korban, kata Kasatreskrim, cairan tersebut masih disimpan di dalam botol berwarna biru bermerek Vixal. Botol ini dibuang oleh pelaku.

“Namun, barang bukti cairan tersebut dapat kami temukan. Pada saat ini masih dalam pemeriksaan di Laboratorium Polda Kalbar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenai pasal sesuai dengan perannya masing-masing.

Untuk pelaku utama berinisial HA dikenai Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

“Kedua rekannya dikenai Pasal 56 huruf b KUHP turut serta melakukan,” ujarnya.