News

PPP Desak Rekening Parpol yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Dibekukan


Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi keuangan mencurigakan (TKM) bernilai ratusan miliar rupiah harus disikapi secara serius.

“Dana kampanye harus dilakukan secara transparan dan legal berdasarkan hukum,” tegas Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/12/2023).

Ia mengingatkan, berdasarkan PKPU RI Nomor 18 Tahun 2023 sudah mengatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 Miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 Miliar.

“Artinya jika benar dana kampanye yang disampaikan oleh PPATK yang mencapai ratusan Miliar, maka jelas ini melanggar PKPU sehingga dana tersebut harus dibekukan dan tidak boleh digunakan untuk dana kampanye baik Pilpres ataupun Pileg,” terangnya.

Awiek juga mendorong agar KPU memberi sanksi terhadap pihak yang terlibat dalam TKM ini. Serta meminta PPATK untuk dapat menelusuri dari masa asal sumber dana tersebut.

“Kalau dana kampanye tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum seharusnya dana tersebut dilarang oleh KPU, untuk digunakan sebagai dana kampanye,” pungkas Awiek.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kejanggalan dana pemilu. Disebut ada transaksi miliaran dari bendahara partai politik.

“PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” ujar Idham dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Idham mengatakan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan.

“Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak rinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” katanya.

“PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 – 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN,” papar Idham.

“Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan,” tambah dia.

Namun, terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global dimana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB itu. Idham mengaku KPU akan kembali memberikan sosialisasi terkait dengan regulasi kampanye dan dana kampanye.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button