Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, kalau tak Dieksekusi KIM Artinya Gimik


Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan berharap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, bukan sekadar ‘lip service’. Pengesahan RUU ini dinilai penting, dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“UU perampasan aset akan sangat membantu pemberantasan korupsi, jadi sikap Presiden sejalan dengan pernyataan beliau terkait pemberantasan korupsi,” ujar Agustinus Pohan kepada Inilah.com, dihubungi dari Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Pohan bilang, pernyataan Prabowo harus segera ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang saat ini mendominasi parlemen sebagai pendukung pemerintahannya.

“Seharusnya sikap Presiden ditindaklanjuti oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Jadi ya kita lihat saja, semoga bukan gimik,” katanya.

Sepanjang tidak ditindaklanjuti, sambung dia, pernyataan Prabowo ingin merampas aset hasil tindak pidana ‘hingga ke akar-akarnya’ sekadar ucapan normatif semata.

“Soal hasil tindak pidana, tentu harus ditelusuri dan dirampas untuk dikembalikan pada yang berhak. Saya kira ini pernyataan yang bersifat normatif. Mungkin Presiden bermaksud mengingatkan saja,” ucapnya.

Pohan juga mengingatkan, pengesahan RUU Perampatasan Aset tidak serta-merta menjawab tantangan utama penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“RUU Perampasan Aset tidak secara langsung terkait dengan penegakan hukum. Dalam hal ini, pembaruan KUHAP tentunya lebih relevan,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” ujar Prabowo.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menarik kembali aset negara yang dicuri oleh para koruptor.

“Enak saja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo yang disambut sorakan massa buruh.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengkritik praktik demonstrasi yang mendukung pelaku korupsi dan menyinggung fenomena demo bayaran. Ia pun mengingatkan para pejabat dan pegawai di instansi pemerintah agar menghentikan praktik korupsi.

“Hei kalian yang di dalam lembaga pemerintah, kalian digaji oleh rakyat, saya katakan hentikan korupsimu! Hentikan mencuri uang rakyat, hentikan!” tegasnya.

Asal tahu saja, hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas secara konkret di DPR. RUU tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sehingga belum dapat dibahas oleh Komisi III.

“Undang-undang Perampasan Aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi III,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Jumat (2/5/2025).

Ia memastikan bahwa pihaknya siap mempercepat pembahasan begitu RUU tersebut dilimpahkan ke Komisi III.

“Kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan, terus terang, fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat,” ujarnya.

Soal lambatnya pembahasan selama era Presiden Joko Widodo, Soedeson mengaku tidak tahu pasti.

“Pasti (mendorong), yang jelas sekarang tidak ada dinamika. Kami menunggu lebih jelas ini dari pemerintah supaya jalan,” tegasnya.