Prabowo Teken Perpres Ojol 8 Persen, GOTO Komit Jaga Mitra Pengemudi

Prabowo Teken Perpres Ojol 8 Persen, GOTO Komit Jaga Mitra Pengemudi

Ibnu Medium.jpeg

Jumat, 1 Mei 2026 – 19:27 WIB

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: Antara)

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan komitmennya melindungi mitra pengemudi ojek online (ojol) seiring penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Beleid tersebut memangkas potongan pendapatan aplikator dari pengemudi menjadi maksimal delapan persen.

Direktur Utama GOTO Hans Patuwo memastikan perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan dalam regulasi baru itu.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Jumat (1/5).

Hans menyebut GOTO tengah mengkaji detail, implikasi, serta penyesuaian yang diperlukan agar selaras dengan aturan baru tersebut. Perusahaan juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujar Hans.

Prabowo Teken Perpres Saat Pidato May Day

Prabowo memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah ditandatangani saat berpidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.

Aspirasi awal datang dari serikat buruh yang mengusulkan potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. Namun, Prabowo justru meminta angka tersebut ditekan lebih rendah lagi.

“Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. [Potongan bagi aplikator] harus di bawah 10 persen!” ujar Prabowo.

Ia bahkan menegaskan aplikator yang menolak mengikuti aturan baru tersebut dipersilakan berhenti beroperasi di Indonesia.

“Enak saja. Lu yang keringat, dia [aplikator] yang dapat duit. Sori aje. Kalo gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.

Pendapatan Pengemudi Naik Jadi 92 Persen

Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres 27/2026 turut memuat sejumlah perlindungan sosial bagi pengemudi ojol. Aturan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja serta BPJS Kesehatan.

Skema baru ini mendongkrak porsi pendapatan pengemudi secara signifikan dibanding sebelumnya.

“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 6 times, 1 visit(s) today