Prabowo Teken PP 24/2025, Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat


Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 (PP 24/2025) sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Beleid anyar ini mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Artinya baik itu, tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) bisa dapat keringanan jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

Dijelaskan dalam beleid, penghargaan kesaksian diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Untuk mendapatkan penghargaan, terpidana harus mengajukan permohonan ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Syarat substantif meliputi bukan pelaku utama di tindak pidaa itu. Lalu keterangan yang diberikan harus penting untuk mengungkap tindak pidana. Sementara syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya, dan surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum. 

Adapun syarat lainnya, surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan, dan surat pernyataan tidak melarikan diri. “Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 29 ayat (1).

Sementara bagi terdakwa dan tersangka yang menjadi saksi pelaku dan mau bekerja sama, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat. Jika di tahap penyidikan, penghargaan berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, ada tambahan penghargaan.

Saksi pelaku berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. “Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” bunyi pasal 17 ayat (1) yang menerangkan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku.