News

Prabowo Terima Kenaikan Pangkat dari Jokowi, PDIP: Itu Hanya Ada di Masa Orde Baru


Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan dalam militer saat ini, tak ada lagi istilah pangkat kehormatan.

Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin menyoroti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang akan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat  kehormatan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Ia menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27. Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.

Pada ayat 2a dan 2b, pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat.

Sementara pada ayat 2c, pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan, dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.

Kemudian pada ayat 3 menyatakan susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

“Dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru,” ungkapnya.

TB Hasanuddin menyebutkan untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.

“Diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung Pasal 33 ayat 3a yang perlu digarisbawahi, yakni mengenai pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun.

“Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” terangnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button