Praperadilan Ditolak Hakim, KPK Segera Lengkapi Berkas Kakak Hary Tanoe

Praperadilan Ditolak Hakim, KPK Segera Lengkapi Berkas Kakak Hary Tanoe

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 23 September 2025 – 18:31 WIB

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak dari Dewan Pengarah TPN yang juga BOS MNC Group Hary Tanoesoedibjo, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak dari Dewan Pengarah TPN yang juga BOS MNC Group Hary Tanoesoedibjo, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, yang menolak gugatan praperadilan diajukan kubu Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) sekaligus Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics/DNRL), B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

“Artinya, sidang ini telah menguji sekaligus membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Budi menegaskan, penetapan Rudi Tanoe sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, khususnya aspek formil yang diuji dalam sidang praperadilan.

“Demikian halnya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak serta seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, terlebih kasus penyaluran bansos ini menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat luas.

“Selanjutnya, mari kita ikuti proses penyidikan perkara ini yang masih terus berjalan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Rudi.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon (kubu Rudi) praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Saut Erwin saat membacakan amar putusan di ruang sidang I PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

Hakim menilai, penetapan Rudi sebagai tersangka oleh KPK dalam proses penyidikan telah memenuhi syarat hukum formil. Rudi sebelumnya diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelum perkara naik ke penyidikan. Penetapan tersangka didasarkan pada tiga alat bukti sah.

“Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambah Hakim Saut.

Sebelumnya, KPK melalui tim Biro Hukum meminta hakim menolak gugatan praperadilan Rudi, yang diketahui merupakan kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Tim Biro Hukum KPK.

Tim Biro Hukum menegaskan, penetapan tersangka terhadap Rudi sudah sah secara hukum berdasarkan aspek formil yang diuji dalam sidang praperadilan.

“Menyatakan penyidikan atas diri Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat,” jelasnya.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bansos dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama tiga tersangka lain, yakni mantan Dirjen Dayasos Kemensos Edi Suharto; Rudijanto Tanoe; dan Kanisius Jerry Tengker selaku Dirut PT DNRL. Dua korporasi, PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan PT DNR Logistics, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah perbuatan Juliari P. Batubara selaku Mensos RI dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial bersama-sama dengan Pemohon selaku Dirut PT Dosni Roha dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan K. Jerry Tengker selaku Dirut PT Dosni Roha Logistik, yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik,” kata Tim Biro Hukum KPK.

Menurut KPK, penunjukan dan pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras 2020 dilakukan secara melawan hukum sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam praktiknya, Rudi bersama Kanisius Jerry Tengker menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha sebagai induk PT DNRL dalam uji petik Kemensos. Padahal, PT DNRL yang mengajukan diri sebagai penyalur bansos tidak memiliki kemampuan teknis sehingga harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk distribusi di 15 provinsi.

“Padahal PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter, tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020. Hal tersebut mengakibatkan PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi,” ucap Tim Biro Hukum.

Selain itu, Rudi bersama Juliari, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos. Mereka menetapkan harga Rp1.500/kg tanpa kajian profesional serta mengintervensi pejabat pengadaan.

“Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi berapa petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” jelas Tim Biro Hukum.

Akibat praktik tersebut, PT DNRL mendapat kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari 5 juta KPM-PKH di 15 provinsi. Namun, hasil perhitungan kerugian negara menunjukkan selisih kontrak dengan harga penawaran Perum Bulog, yakni Rp335,05 miliar dibanding Rp113,96 miliar.

“Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp221,091 miliar,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.

KPK menambahkan, proyek bansos ini memperkaya PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp101,01 miliar disetor kepada induk usaha PT DNR melalui dividen, sementara sisa Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNRL.

Menurut KPK, perbuatan Rudi bersama pihak lain memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today