Predator Seks Jepara Setubuhi 7 Anak di Kamar Kos Berbeda


Pihak kepolisian menemukan fakta terbaru terkait kasus predator sex berinisial S (21) merupakan tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Jepara, Jawa Tengah.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan dari total 31 korban, sebanyak tujuh anak dipastikan telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka.

Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di sejumlah rumah kos yang tersangka sewa di lokasi yang berbeda.

“Yang disetubuhi ada tujuh orang, dan itu dilakukan di lokasi berbeda. Salah satunya sudah kami pastikan kemarin, dan lainnya masih kami dalami,” ungkapnya, seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (17/5/2025).

Hingga kini pihaknya juga masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendalami kemungkinan adanya motif komersialisasi terkait video dan foto korban yang dimiliki oleh tersangka.

“Terkait dengan hasil Labfor, itu kami masih menunggu. Termasuk juga kemungkinan apakah ada penjualan dari hasil konten tersebut, itu masih kami telusuri,” lanjutnya.

Selain itu, berkas perkara kasus tersebut juga telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama.

“Untuk saat ini, berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan sedang dalam penelitian oleh jaksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan terhadap kediaman S (21) merupakan tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Jepara.

Penggeledahan berlangsung di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti penting dalam kasus yang tengah ditangani.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari alat kontrasepsi, pakaian, kartu perdana, hingga telepon seluler yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dalam perangkat tersebut, ditemukan sejumlah video berisi dugaan tindakan asusila terhadap anak-anak.