News

Presdir PT Rio De Gabriello dapat Perintah Lucas Enembe Angkut Duit Miliaran Pakai Pesawat Jet

Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG), Gibrael Isaak kedapatan pernah mendapat perintah dari Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe untuk mengangkut duit miliaran rupiah dari  Papua ke Jakarta dan luar negeri.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan intensif tim penyidik KPK kepada Gibrael terkait kasus dugaan TPPU Lukas Enembe, Jumat (8/9/2023) pekan lalu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai Miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:

Mogok Minum Obat, Lukas Enembe Ngotot Mau Berobat ke Singapura

Uang tunai miliaran itu diyakini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang TPPU Lukas. Namun, Ali tak merinci nilai duit haram yang diangkut oleh pesawat jet tersebut.

Seperti diketahui, Lukas merupakan Terdakwa penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Proses dakwaannya telah rampung, ia bakal jalani sidang tuntutan pada Rabu (13/9/2023) lusa.

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Baca Juga:

Kasus Suap Infrastruktur Papua, Firli Mengaku Tak Umbar Janji ke Lukas Enembe

Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu.

Sedangkan perkara gratifikasi, Jaksa mendakwa Lukas telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013

Sementara, berkas perkara TPPU Lukas masih dilengkapi tim penyidik sebelum dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor.

Baca Juga:

Sempat Terbang ke Singapura, KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe

KPK juga menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Lukas diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button