Presiden Prabowo Setop Impor Garam, KKP: Petambak Bersyukur Demi Wujudkan Swasembada pada 2027


Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), A Koswara menyebut petambak garam bersyukur dengan terbitnya Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Beleid ini mengatur tentang penghentian importasi garam, khususnya untuk kebutuhan industri. “Kalau dari Perpres 17, sebenarnya para petambak sudah sangat bersyukur ada aturan itu. Yang harus kita kuatkan lagi bagaimana kita menuju 2027 itu swasembada garam untuk sektor industri,” ucap Koswara dikutip dari siniar bertajuk ‘FoodAgri Insight’, Minggu (22/6/2025).

Sosialisasi dari KKP terus dilakukan, kata dia, terutama mendorong para petambak garam, memiliki klasifikasi produk yang sesuai kebutuhan sektor industri. Pekerjaan rumah atau PR selanjutnya, adalah memproduksi garam yang selama ini digunakan industri, yang mempunyai nilai yang kadar atau spesifikasi natrium klorida (NaCl) tinggi.

“Nah, ini PR kita nih. Rasanya tidak bisa kita sendiri, harus melibatkan semua pihak. Bagi petambak yang existing, selisihnya tidak terlalu banyak untuk masuk ke sektor industri ini. Tinggal bagaimana mengolah dan memperbaiki,” ungkapnya.

“Jadi intensifikasinya saya kira bagaimana mendisiplinkan produksi supaya lebih bagus, dan menjamin produk yang sudah dibuat oleh masyarakat ini diterima oleh industri,” tandasnya.

Mengingatkan saja, Presiden Prabowo resmi menerbitkan Perpres 17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong target pemerintah Indonesia mencapai swasembada garam pada 2027.

Beleid diundangkan pada 27 Maret 2025, sekaligus mencabut Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang kebijakan serupa. Dalam konsideran Perpres ini, ditegaskan lagi soal percepatan pembangunan pergaraman bertujuan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri secara terpadu dan berkelanjutan.

“Pembangunan pergaraman nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2027,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres 17/2025, dikutip Minggu (22/6/2025).

Swasembada garam akan dicapai melalui keterlibatan aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam memenuhi kebutuhan garam nasional yang terus meningkat.

Dalam Pasal 3, disebutkan, kebutuhan garam nasional meliputi berbagai sektor, terdiri atas garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment (pengelolaan air), garam untuk industri pakan ternak, dan garam untuk industri pengasinan ikan.

Ternyata, garam itu rupa-rupa. Ada garam untuk peternakan dan perkebunan, garam untuk industri sabun dan deterjen, garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri kosmetik, garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, serta garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

Seluruh kebutuhan tersebut secara bertahap harus dipenuhi dari produksi garam dalam negeri, baik oleh petambak garam maupun badan usaha, sesuai target yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Khusus untuk kebutuhan industri aneka pangan serta farmasi dan alat kesehatan, Perpres menetapkan batas akhir pemenuhan dari produksi domestik paling lambat 31 Desember 2025. Sementara itu, target untuk industri kimia atau chlor alkali ditetapkan harus terpenuhi dari dalam negeri pada 31 Desember 2027.