News

Gibran Langgar Aturan, Timnas AMIN: Perlu Ada Konsekuensi


Timnas AMIN menyatakan perlu penegakan aturan dengan pemberian konsekuensi terkait putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan salah satu kontestan Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Jika itu dirasa pelanggaran tentu ada konsekuensi, dan kami mendorong agar ditegakkan,” kata Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Billy David Nerotumilena di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Billy mengatakan bahwa Timnas AMIN menghargai proses yang berlangsung di Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran  dalam aktivitas di “car free day” Jakarta Pusat.

Menurut Billy, Timnas AMIN menyambut baik proses yang sedang berjalan, di mana Bawaslu hari ini sudah menyatakan bahwa itu diindikasikan pelanggaran.

Selain itu, kata Billy, pihaknya menghargai langkah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang sedang melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait permasalahan tersebut.

“Kami menghormati langkah yang ditempuh TKN, karena itu pasti melalui kajian diskusi dan tidak mendadak mengambil sikap seperti itu. Kalau dari kami sepenuhnya menghargai proses itu,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di area “car free day” (CFD) Jakarta oleh cawapres Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button