Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana asing yang masuk ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek nasional hingga membeli surat utang pemerintah.
“Ini uang-uang (investor) itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ. Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” ujar Purbaya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Lebih lanjut, saat ditanya proyek dalam negeri yang menarik bagi para investor dia mencontohkan proyek Danantara yang dapat memberikan keuntungan. Selain itu, investor juga dapat membeli surat utang negara.
“Kalau ini kan proyek pasti market-based, suka-suka dia, bukan dipaksa. Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka. Kalau misalnya beberapa proyek Danantara menarik, tapi proyek yang lain juga ada yang bukan Danantara yang menarik,” kata dia.
“Bisa masuk di proyek Danantara, bisa juga untuk membiayai utang pemerintah, kan. Kalau kita menerbitkan bond, dia bisa beli bond, saya kira gitu. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap,” tambah dia.
Namun, saat ditanya apakah para investor yang menanamkan modal di PFII dapat ikut membiayai proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dia menegaskan tidak bisa.
“Nggak lah, MBG kan bukan proyek menguntungkan. Itu kan kalau investasi swasta profit oriented, pasti minta return kan. (Kopdes Merah Putih) Nggak,”
Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita. Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














