News

Johnny Plate Tersangka, Kejagung akan Dalami Dugaan Aliran Dana ke NasDem

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan Menteri Komunikasi dan Informartika (Menkominfo) Johnny G Plate bukan akhir melainkan awal untuk pengembangan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya aliran dana hasil korupsi ke Partai NasDem.

“Terkait dengan aliran dana, tentu saja saat ini masih kita dalami, dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi menegaskan, bila nantinya memang ada aliran dana ke Partai NasDem tentu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. “Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” katanya.

Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya masih fokus untuk mengungkap pidana korupsi yang dilakukan oleh Johnny. Kuntadi mengaku pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti yang selanjutnya akan untuk mendalami pemeriksaan.

“Pada saat ini fokus dari pengungkapan pidana korupsi kita selain penindakan juga pemulihan kerugian negara tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah dilakukan penyitaan. Ini tentu masih bergulir,” tegasnya.

Diketahui, Menteri Johnny sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung sempat menggeledah mobil milik Johnnya. Selain itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penggeledehan juga dilakukan pihaknya di kantor dan rumah dinas Johnny. “Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, saat ini juga kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Kominfo dan di kantor Kominfo,” ujar Kuntadi

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan ada peran besar Menteri Johnny dalam penetapan dana anggaran, sehingga menguatkan keyakinan Kejagung untuk mentersangkakan dia. “Perannya kan sudah saya sampaikan diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” lanjutnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung kembali memanggil Johnny untuk ketiga kalinya pada hari ini. Johnny tiba di Kejagung pada pukul 09:06 WIB. Ia datang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, Johnny ke Kejagung tidak menggunakan mobil dinasnya. Setibanya di lokasi, ia tampak tergesa-gesa dan tidak memberikan pernyataan apa pun.

Selama pemeriksaan, pihak Kejagung turut menggeledah mobil milik Johnny. Pantauan di lokasi, mobil Fortuner yang digeledah berwarna hitam bernomor pelat B 1120 UJZ. Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar, pada pukul 11:40 WIB.

Penyidik memeriksa seluruh isi mobil. Termasuk tas yang berada di dalam mobil. Selain tas, penyidik juga mengambil sejumlah barang seperti Handphone, KTP, STNK dan amplop putih besar.

Kemudian pada pukul 12:09 WIB, Sekjen Partai NasDem itu digiring keluar dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, tangannya juga dalam keadaan terborgol. Dia tak banyak berkomentar, namun sempat menebar senyuman kepada wartawan. Johnny pun langsung dibawa ke mobil tahanan.

Pihak Kejagung akan melakukan penahanan terhadap Johnny di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, selama dua puluh hari kedepan. Atas perbuatannya Johnny Palte dikenakan Pasal 2 dan 3 junto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan dua puluh hari kedepan di rutan Salemba,” lanjut Kuntadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button