Putri Santi Astuti, yang dikenal dengan nama Putri Aquenna, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (27/5/2025), atas kasus penipuan dan penggelapan dana arisan serta investasi bodong.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nasri SH MH. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP setelah memperdaya salah satu korban, Nurlaili Prasetyawati alias Lala, hingga mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan kondisi kehamilan terdakwa yang telah memasuki tujuh bulan sebagai faktor yang meringankan.
Setelah mendengar putusan, Putri langsung menerima vonis tersebut usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Asri Purwanti menyambut baik putusan hakim. Ia menilai putusan tersebut sudah proporsional dan mencerminkan keadilan.
“Putusan ini lebih dari dua pertiga dari tuntutan maksimal. Kami mengapresiasi kinerja jaksa dan hakim yang telah memproses kasus ini dengan objektif,” ujar Asri, yang juga menjabat Ketua DPD KAI Jawa Tengah, seperti dikutip Inilahjateng.
Asri menyebutkan, pihaknya masih akan menempuh jalur perdata untuk mengupayakan pengembalian kerugian korban, mengingat belum ada penyitaan aset dalam perkara ini.
Ia menegaskan bahwa Putri Aquenna masih memiliki harta yang bisa ditelusuri, termasuk rumah mewah yang dilengkapi 21 CCTV.
Selain kasus di Karanganyar, Putri juga akan menjalani proses hukum serupa di PN Solo dengan potensi tambahan pasal pencucian uang (TPPU).
Dalam fakta persidangan, diketahui korban tergiur untuk berinvestasi setelah dikenalkan oleh Putri saat pemeriksaan kesehatan di RS JIH Solo. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap dari Juli hingga September 2023, yang dijanjikan akan mendapat bunga 30 persen.
Namun, dana tersebut digunakan untuk menutupi operasional arisan online lain yang juga dikelola Putri. Dari hasil penyelidikan, Putri diduga menipu ratusan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.