Putusan MK soal Pemilu Buat Pusing Elite Politik dan DPR: ‘Maju Kena Mundur Kena’


Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengakui polemik yang muncul imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal cukup tinggi. Untuk itu, DPR masih mengkaji bagaimana untuk menindak lanjuti putusan MK nomor 135/2024 tersebut.

“Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji. Karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/72025).

Polemik itu, kata Adies, muncul karena ada yang menyebut putusan tersebut melanggar konstitusi, melampaui kewenangan MK sendiri begitupun sebaliknya. Adies menyebut DPR perlu kehati-hatian dalam menyikapi hal ini.

“Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini. Demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak hampir semuanya mengkaji, kecuali Partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya. Tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut,” tuturnya.

Meski belum bersikap, Politisi dari fraksi Golkar itu meyakini hasil kajian DPR, Pemerintah dan elite partai politik nanti akan berdasarkan kepentingan masyarakat. Bukan keputusan untuk kepentingan seorang semata.

“Demikian juga DPR, kami baru berbicara awal dengan pemerintah yang seminggu lalu dengan pimpinan dan mungkin ini sekarang juga pemerintah juga lagi mengkaji kan, kita ketahui seperti itu. Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini, bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,” jelas Adies.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya akan menunggu arahan pimpinan DPR soal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu. Baik opsi pemilihan proporsional tertutup untuk legislatif maupun pemilihan kepala daerah dipilih DPRD dan opsi lainnya.

“Komisi II menunggu putusan dan arahan dari pimpinan DPR. Kalau kami nanti yang diminta untuk melakukan pembahasan, silakan ikuti pembahasan yang pasti bersifat terbuka, dan saya pastikan akan memenuhi meaningfull participation,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

“Semua akan kami dengar, semua akan kami panggil, mulai dari ekstrem kanan, ekstrem tengah, ekstrem kiri,” sambungnya.

Rifqi menerangkan, seluruh fraksi di DPR maupun partai politik tentunya masih mengkaji putusan tersebut. Mengingat, ada yang menyebut putusan MK 135 jika dilaksanakan atau tidak tetap melanggar konstitusi.

“Nanti biar para ketua umum, minimal para ketua-ketua fraksi bicara, bagaimana tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi ini,” ujarnya.

Komisi II, kata politisi Partai NasDem itu siap melaksanakan arahan dari pimpinan DPR terkait misalnya revisi UU Pemilu, Partai Politik maupun yang bersifat omnibus law.

“Baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR. Terkait dua hal, kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana diserahkan, dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan,” jelas Rifqi.