Putusan PHPU Bisa Kembalikan Muruah MK Pasca Loloskan Gibran


Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan muruahnya dalam putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena publik telah kehilangan kepercayaan terhadap MK pasca putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk berlaga di Pilpres 2024.

“Sedikit demi sedikit akan ditentukan apakah bangsa Indonesia bisa memulihkan kesalahan-kesalahannya dalam hal ini adalah kesalahan dengan putusan MK 90 jadi itu harus dipulihkan dari putusan yang sekarang, itu harapan kita,” kata Sulistyowati dalam diskusi bertajuk “Landmark Decision MK” di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Di samping itu, Sulistyowati menyoroti putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sudah tidak dapat diubah kembali. Karenanya, MK dituntut untuk dapat melakukan perubahan demi memperbaiki citra dan kepercayaan publik mereka.

“Pokoknya kalau hukum sudah jadi, sudah kuat enggak bisa diapa-apain meskipun isinya substansinya merugikan atau apa seperti putusan MK itu contoh paling tepat kalau sudah jadi putusan enggak bisa diapa-apain,” ujarnya.

Diketahui, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait dengan perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4).

Kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (17/4/2024), Fajar Laksono mengungkapkan bahwa RPH sedang berlangsung sejak kemarin hingga 21 April. Selanjutnya pada hari Senin (22/4) dijadwalkan pengucapan putusan.

 

Exit mobile version