Market

Jelang Tahun Ajaran Baru, Gaji ke-13 PNS Cair Juni

Kabar gembira bagi para Pegewai Negeri Sipil (PNS) karena Menteri Keuangan akan mencairkan gaji ke ke-13.Tentunya akan disambut baik karena pencairannya menjelang tahun ajaran baru.

Menkeu, Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Jadi sebagai tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.

“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri PNS,” kata dalam keterangan tertulis, Jumat 26/5/2023) pekan lalu.

Fasliitas tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR). “Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani.

Adapun komponen THR yang dimaksud Sri Mulyani yakni diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Selain itu, PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Instansi Pemerintah Daerah, THR diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Catatannya tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah memastikan akan mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. “Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” imbuh menkeu.

Dalam UU tersebut, golongan PNS terkecil yaitu golongan IA antara Rp1,56 juta hingga Rp2,3 juta. Sedangkan golongan tertinggi adalah golongan IVE dengan besaran gaji antara Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button