News

Rafael Beli Rumah Mewah di Jaksel Rp3,5 Miliar, Begini Proses Transaksinya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian rumah mewah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dengan pihak swasta Safitri. Harga rumah itu sebesar Rp3,5 miliar yang dibeli pada 2024 di daerah kawasan Mendawai I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Langkah tersebut dilakukan JPU KPK seiring dihadirkannya Safitri sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (23/10/2023).

“Rumah di mana?,” tanya salah seorang jaksa KPK.

“Mendawai I,” jawab Safitri

“Kebayoran Baru?,” kata jaksa mengkonfirmasi

“Yes, Jakarta Selatan,” ujar Safitri membenarkan

“Selain Pak Rafael, saudara kenal dengan Ibu Ernie Meike Torondek?” korek Jaksa.

“Itu saya lupa, itu benar-benar saya lupa,” ucap Safitri

“Tadi dijelaskan ada transaksi rumah, masih ingat kapan? Tahun berapa?,” tanya jaksa lagi.

“Saya baru ingat setelah saya dipanggil penyidik itu tahun 2004 ternyata,” balas Safitri.

Ketika dicecar JPU lebih jauh terkait proses transaksi tersebut, Safitri sering mengatakan lupa. Maka itu, JPU membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Safitri di tahap penyidikan.

“Karena Ibu lupa, izin Yang Mulia kami bacakan BAP saksi di nomor 7. Ini ditanyakan oleh penyidik jelaskan kronologis penjualan tanah dan bangunan yang ada di Jalan Mendawai I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar jaksa KPK membacakan BAP Safitri.

“Ini saudara menjelaskan bahwa ‘sekitar akhir tahun 2004 saya berencana menjual tanah dan bangunan di Jalan Mendawai tersebut karena saya batal untuk membuat butik di lokasi tersebut,” sambung jaksa.

“Betul, karena memang sebelumnya butik, betul,” jawab Safitri.

Sebelum dijual, sertifikat hak milik rumah sedang digadaikan di salah satu bank oleh Safitri. Rafael Alun disebut menghubungi langsung Safitri terkait pembelian rumah dimaksud.

“Saya kemudian dihubungi langsung oleh laki-laki yang mengaku bernama Rafael Alun Trisambodo, menanyakan mengenai penjualan tanah dan bangunan tersebut’,” ucap Safitri dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Safitri selanjutnya bertemu dengan Rafael untuk membahas penjualan rumah tersebut. Keduanya sepakat di kisaran harga Rp3,5 miliar. Pembayaran rumah dibeli tersebut dengan cara transfer

“Kemudian, saya setelah deal harga, saya menunjuk notaris yang akan mengurus akta jual beli, saya menunjuk notaris Agus Hasyim Ahmad,” kata Safitri dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Dalam sidang Rafael hari ini, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi yaitu, Thio Ida, Dr. Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra dan Bambang Sularso.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menuturkan uang tersebut dikantongi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.

Lebih lanjut, JPU KPK menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, terdakwa sebagai pegawai negeri pada Ditjen Pajak dari 2002 hingga 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar atau tepatnya Rp5.101.503.466,00 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar atau Rp31.727.322.416,00.

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut, tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Dakwaan ketiga dari tahun 2011 hingga 2023, Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp11,5 miliar atau tepatnya Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar).

Kemudian senilai 937.900 dolar Amerika Serikat atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14,5 miliar atau tepatnya Rp14.557.334.857,00.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button