News

Rancangan KUHP Disahkan, yang Menolak Bisa Apa?

rancangan-kuhp-disahkan,-yang-menolak-bisa-apa?

Rabu, 07 Des 2022 – 11:15 WIB

Kemah, Tenda, RKUHP, KUHP, DPR, Senayan, Jakarta, - inilah.com

Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat sipil menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi undang-undang oleh DPR di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Tak semua pihak sepakat dengan pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP). Hal ini terlihat dari gelaran aksi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR, menolak sidang paripurna yang akhirnya mengesahkan RKUHP. Palu sudah diketok dan pemerintah menyatakan butuh waktu tiga tahun untuk sosialisasi kepada penegak hukum sebelum implementasi. Mereka yang menolak bisa apa?

Elemen masyarakat yang menolak KUHP baru memiliki argumen bahwa pasal-pasal yang diatur didalamnya multitafsir, karet, dan rentan digunakan untuk membungkam lawan politik rezim yang memerintah. Terdapat pula pasal yang dianggap membuka ruang bagi negara mengurus kehidupan privat warga.

“DPR tetap mengesahkan RKUHP dan tidak mendengarkan publik dalam prosesnya,” ujar koordinator aksi aliansi masyarakat sipil menolak pengesahan RKUHP, Dzuhrian, di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menyoroti adanya ketentuan living law yang dirumuskan dalam Pasal 2 KUHP baru, yang menyatakan seseorang bisa dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP. Aturan tersebut multitafsir dan membuka ruang bagi kalangan masyarakat untuk menyeret seseorang ke hukum pidana dengan pertimbangan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kebiasaan di lingkungan.

A9fad998 7148 444a 961d A12cc7a423f6 - inilah.com
Aliansi Masyarakat Sipil menolak pengesahan Rancangan KUHP karena mengakomodasi pasal-pasal kontroversial. (Ilustrasi: Inilah.com/Haviez Ali)

Sorotan juga datang dari Komnas HAM yang mengeritisi adanya sejumlah pasal yang mengakomodasi pidana mati. Aturan pidana mati dianggap tidak selaras dengan konstitusi, khususnya Pasal 28 A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 9/1999 tentang HAM.  Sementara kalangan aliansi masyarakat penolak pengesahan RKUHP dominan menyorot pidana penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur juga menyorot ketentuan pidana dalam Pasal 188 KUHP baru yang melarang penyebaran ajaran Marxisme, Leninisme, dan paham-paham lain. Frasa paham-paham lain dianggap tidak konkret dan rentan ditafsir seenaknya oleh aparat penegak hukum. “Ini paham apa? Teman-teman anarko yang selama ini jadi stigma, teman-teman yang misalnya menyerukan bersyariah, teman-teman khilafah itu bisa kena dengan pasal ini,” ucap Isnur.

Aksi simpatik yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR hingga mendirikan tenda harus bubar jalan pada pukul 19.00 WIB. Aspirasi mereka tidak didengar parlemen. Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyatakan tidak ada lagi opsi untuk beraudiensi dengan mereka yang menolak RKUHP. Alasannya, seluruh prosedur telah dilaksanakan termasuk sosialisasi yang melibatkan akademisi.

Politisi Golkar mempersilakan mereka yang keberatan dengan RKUHP untuk melakukan uji materi dan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saran tersebut tidak diterima oleh mereka yang menolak. Dalihnya cukup serius, mereka meyakini MK sudah dikondisikan. Apabila MK sudah tidak dipercaya, mereka mau ke mana lagi?

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button