News

Rangkap Jabatan Sarat Konflik Kepentingan, TI Indonesia: Perlu Dibuat Masa Jeda

Transparansi Internasional (TI) Indonesia menyarankan pemerintahan untuk menggunakan kebijakan Colling off Period (CoP) atau masa jeda bagi aparatur penegak hukum yang berpotensi rangkap jabatan.

Peneliti TI Indonesia, Belicia Angelica mengatakan kebijakan tersebut akan memadamkan Pengaruh untuk tidak melakukan praktik tersebut. “Hal itu jadi salah satu cara, untuk bagaimana memastikan pengaruh itu padam, enggak lagi memberikan signifikansi yang berat,” kata Belicia saat Kajian ICW di Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, CoP dapat membuat jeda bagi Aparat Penegak Hukum untuk tidak melakukan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Ia memberi contoh bahw praktik CoP itu dinilai baik di beberapa negara seperti Eropa. “Di mana pejabat publik mereka itu tidak boleh sama sekali masuk ke ranah private atau maksudnya sektor private,” tambahnya.

Dia mencontohkan, para pejabat publik di negara Bulgaria, Ceko, Estonia dan Irlandia diberikan masa iddah selama 1 tahun. Kemudian, sambung dia, negara Perancis dan Portugal lebih lama lagi, masa iddahnya yakni selama 3 tahun, jika pejabat publik akan menjabat sektor private.

“Misalnya saya seorang menpora, enggak lama saya ditarik ke perusahaan yang memamg menangani atlet atau usaha di bina olahraga, kalau misalnya saya menteri, kalo CoP itu idealnya adalah saya enggak boleh masuk ke sana, kalo mau pun dan bisa pun saya harus lintas sektor, tidak boleh di sektor yang sama,” jelas Belicia.

Namun, menurutnya, pemerintah Indonesia belum mengenal hal itu. Padahal, mekanisme masa tunggu bagi para pensiunan dinilai lebih efektif dan lebih profesional untuk kembali bekerja atau beraktivitas.

Diketahui, Polemik mengenai praktik rangkap jabatan masih terus menjadi persoalan di Indonesia. Fenomena yang juga dikenal dengan istilah concurrent position ini, secara praktik banyak ditemukan, akan tetapi tidak secara jelas dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Salah satunya adalah praktik rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

“Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia, pada tahun 2019 tercatat setidaknya 397 pejabat publik yang diduga melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter di Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button