News

Rasa Keadilan Hakim MA Kalah dari Pengadil Ferdy Sambo

Wajah peradilan sedang baik dimata masyarakat, imbas euforia putusan tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sayangnya, rasa senang itu sesaat sirna lantaran masyarakat mendapat kabar bahwa vonis hukuman Edhy Prabowo disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Pengurangan vonis bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, diketok oleh Ketua Majelis Sofyan Sitompul yang kini terjerat kasus suap. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pengurangan masa hukuman tersebut telah menjadi preseden buruk bagi MA sebab hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan pengawasan.

“Preseden bagus untuk penegakan hukum artinya hakim saja bisa dicokok. Namun, preseden buruk bagi MA karena ini menunjukan kelemahan pembinaan dan pengawasan yang dilakukannya,” ujar Fickar saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Bila dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, tentu menjadi sangat kontradiktif. Fickar menegaskan perbedaan di antara kedua pengadil itu terletak dari rasa keadilan masing-masing hakim.

“Dalam kasus ini sebenarnya ada kesamaan diantara para hakim yang sama-sama menyatakan terdakwa bersalah, tetapi berbeda ketika merumuskan lamanya hukuman, itu lah wujud dari perasaan keadilan masing-masing hakim,” tambahnya.

Fickar mengingatkan, apabila terdapat bukti bahwa adanya indikasi suap dalam pemangkasan vonis Edhy Prabowo, maka harus segera diproses secara hukum pidana. “Tetapi jika ada (ditemukan) bukti bahwa perbedaan itu dipengaruhi sesuatu (suap misalnya), maka berdasarkan bukti-bukti tersebut harus diproses pidana bagi penerima suap,” tandasnya.

Diketahui, dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara lima tahun, yang sebelumnya vonis sembilan tahun. Selain itu MA juga menetapkan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Di sisi lain, kinerja majelis hakim PN Jaksel sedang mendapatkan sorotan positif dari masyarakat. Sebab, majelis berani memutuskan menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button