Ratusan Ribu Rekening Masuk Daftar Hitam! Ini Jurus Baru Pemerintah Perangi Judi Online


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyusun daftar hitam (blacklist) berisi 300–400 ribu nomor rekening yang diduga terkait aktivitas tindak pidana, khususnya praktik judi online. 

Daftar ini digunakan sebagai acuan untuk memblokir transaksi keuangan digital yang terindikasi mendukung aktivitas ilegal tersebut.

“Rekening-rekening yang dicurigai di situ termasuk adalah rekening judol (judi online),” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Selain nomor rekening, daftar hitam tersebut juga mencakup puluhan ribu nomor ponsel yang terafiliasi dengan jaringan judi daring. 

Platform keuangan digital kini dapat mengakses database ini untuk memunculkan notifikasi peringatan saat pengguna mencoba mengirim dana ke akun terindikasi.

“Ketika kita mau transfer, ada notifikasi yang memperingatkan. Dasarnya adalah database blacklist rekening atau nomor seluler dari Kemkomdigi,” jelas Teguh.

Lebih dari 30 Platform Finansial Terhubung

Sejauh ini, lebih dari 30 penyelenggara layanan keuangan digital telah terintegrasi dengan sistem blacklist milik Kemkomdigi. 

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai pendanaan aktivitas judi online yang kerap berganti akun dan identitas untuk menghindari pelacakan.

Kemkomdigi juga berencana memperluas cakupan daftar hitam dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan alamat dompet kripto (crypto wallet) agar lebih menyeluruh.

“Jadi nantinya ini menjadi database raksasa yang memuat semua identitas yang digunakan dalam tindak pidana. Jika seseorang yang masuk daftar hitam mencoba membuka rekening baru, maka akan langsung ditolak,” kata Teguh.

Blokir 2 Juta Situs, Edukasi Jadi Strategi Utama

Hingga pertengahan Juni 2025, Kemkomdigi mengklaim telah menurunkan lebih dari dua juta situs judi online. 

Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran situs bukanlah satu-satunya strategi utama dalam memerangi judi daring.

“Penghapusan situs hanyalah bagian dari upaya. Yang terpenting saat ini adalah memperkuat edukasi publik agar masyarakat ikut aktif melawan praktik judi online,” ujar Meutya dalam kesempatan terpisah.

Menurut Kemkomdigi, keberhasilan memerangi judi daring tak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga partisipasi masyarakat, regulator, dan pelaku industri untuk memutus siklus permintaan dan pasokan layanan ilegal tersebut.