News

Reksa Dana Dominan, Kejagung Pulihkan Aset Jiwasraya Rp3,1 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejak September 2021 hingga Januari 2023. Angkanya mencapai Rp 3,1 triliun dengan kontribusi terbesar berasal dari produk reksa dana.

Awal tahun ini, Kejagung telah melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1,45 triliun.

Mungkin anda suka

“Adapun, total pemulihan aset tersebut berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal di Jakarta, akhir pekan ini.

Secara rinci, penjualan efek reksa dana memberikan kontribusi paling besar dari aset tersebut senilai Rp1,62 triliun dari total 90 produk reksa dana. Dilanjutkan dengan penjualan efek lainnya seperti saham, waran, dan obligasi yang nilainya mencapai Rp 1,37 triliun.

Lebih lanjut, ada tanah dan bangunan yang senilai Rp 79,82 miliar dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual. Namun, masih ada barang rampasan berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.

“1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah atau bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1,4 triliun,” ujar dia.

Sementara itu, ada juga setoran langsung uang tunai yang berasal dari uang rampasan senilai Rp11,82 miliar. Ditambah, hasil lelang kendaraan baik itu mobil maupun sepeda motor yang senilai Rp8,1 miliar.

Sisanya, nilai pemulihan aset tersebut berasal dari beberapa barang mewah seperti perhiasan, arloji, kapal phinisi, sepeda, dan barang-barang lainnya.

Syaifudin menambahkan bahwa masih banyak Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang perlu diselesaikan, dan terhadap Barang Rampasan Negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.

“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button