News

Dugaan Pelanggaran Anwar Usman dkk, Pelapor Protes MKMK Jatuhkan Putusan 7 November

Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengaku keberatan dengan rencana Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi  (MKMK) yang akan memutus perkara dugaan pelanggaran hakim MK pada 7 November 2023. Menurut Petrus, MKMK memiliki masa bakti selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili perkara.

“Nampaknya setelah Mahkamah Konstitusi dirusak, kini MKMK pun dicoba dirusak, MKMK sudah tidak mandiri lagi dan sudah dikendalikan oleh proses politik di KPU bahkan dari Istana,” kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Mungkin anda suka

Diketahui, Petrus merupakan salah satu pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya ke MKMK. Laporan dibuat setelah MK memutus mengabulkan gugatan mengenai ketentuan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Pasalnya, putusan itu dianggap memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai cawapres.

Lebih jauh, Petrus menilai, MKMK tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporannya.

“Kasus nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut mega skandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum, terutama apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor nepotisme telah merusak sendi-sendi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur Petrus menyesalkan.

Petrus pun meminta Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tersebut secara mendalam.

“Demi menghormati proses hukum di MKMK yang kelak akan menentukan jadwal untuk membuka kembali persidangan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 dengan Majelis Hakim Konstitusi yang baru minus Anwar Usman,” tutup Petrus.

Sebelumnya, diketahui Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam waktu dekat.

Perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu rencananya diputus pada 7 November 2023.

“Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan paslon, kan begitu. Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kami penuhi permintaan itu,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

“Maka, kami rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 karena kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap bahwa sengaja ini dimolor-molorin,” tambah dia.

Selain itu, dia juga menyebut putusan segera ini juga diperlukan untuk kepastian hukum dan keadilan dalam situasi politik saat ini. Jimly menjelaskan bahwa rencana putusan tersebut memang membuat pihaknya melakukan sidang lebih cepat dan tetap memastikan asas kehati-hatian dalam memutus perkara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button