Market

INILAHREWIND: Jalan Panjang Buruh Melawan Upah Murah

inilahrewind:-jalan-panjang-buruh-melawan-upah-murah

Kalangan buruh masih belum puas dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang telah diketok palu para gubernur, bupati dan wali kota. Karena masih di bawah kenaikan harga atau inflasi.

“Kita akan gugat PTUN-kan kebijakan UMP 2023. Banyak bupati dan wali kota yang menaikkan upah minimn minimal 10 persen hingga 27 persen. Namun batal karena dipotong gubernur. Mereka harus ikut kepala daerah di atasnya,” ungkap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjawab pertanyaan Inilah.com dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Selanjutnya, Said menunjuk UMP 2023 DKI Jakarta yang naik 5,6 persen, menjadi Rp4,9 juta, sangatlah merugikan buruh. “Kementerian Keuangan menetapkan besaran inflasi tahun berjalan saja (Januari-Desember) 2022, sebesar 6,5 persen. Lho, masak UMP 2023 di DKI hanya naik 5,6 persen. Artinya, buruh nombok dong 0,9 persen? Makanya kami akan PTUN-kan aturan UMP 2023, khususnya DKI dan provinsi lainnya,” tandas Said.

Tak hanya PTUN, lanjut Said yang juga presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertekad tetap berjuang dengan aksi di jalanan serta upaya hukum.

“Kami berharap ada keberanian dari bupati dan wali kota untuk menerbitkan surat penolakan terhadap besaran UMP 2023 yang telah ditetapkan gubernurnya. Banyak bupati dan wali kota yang sebenarnya pro buruh. Makanya nantinya, surat protes tersebut akan kami masukkan dalam gugatan di PTUN,” imbuhnya.

Terkait UMP, lanjut pendiri Partai Buruh ini, mengkritisi pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka terus memainkan isu-isu pemutusan hubungan kerja (PHK) agar stake holders upah, termasuk kepala daerah, menetapkan kenaikan yang rendah.

“Padahal apa, tiga tahun upah buruh itu tidak naik. Kami sudah mengalah, sejak ada pandemi COVID-19, tetapi kok dikuyo-kuyo terus. Tahun depan, upah tetap belum memuaskan buruh. Kami akan terus berjuang demi buruh,” imbuhnya.

Tahun depan, Apindo memprediksikan gelombang PHK bakalan lebih dahsyat ketimbang 2022. Atas pernyataan ini, Said melontarkan kecaman keras. Dia pun mempertanyakan basis data Apindo yang menyebut jumlah PHK pada tahun ini, di atas 900 ribu pekerja.

“Ini jelas kita bantah keras. Saya kira, Apindo jangan serakah dong. Tiga tahun upah buruh tidak naik, lho. Pengusaha harusnya optimalkan pasar domestik ketika permintaan luar negeri turun. Soal data PHK dari BPJS Kesehatan itu, kan bisa buruh urus JHTnya tahun ini, padahal PHK-nya tahun lalu,” ungkapnya.

Lalu provinsi mana yang UMP-nya bakal di-PTUN-kan Partai Buruh? Saat ini, masih dalam pengkajian. Yang jelas, Pemprov DKI adalah yang menjadi fokus Partai Buruh. “Kita sayangkan keberpihakan Pemprov DKI di era Pak Heru, terhadap buruh, rendah sekali.

Sejatinya, desakan kenaikan upah buruh ‘meletus’ pasca keputusan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM dari jenis Pertalite dan Solar pada 3 September 2022.

Kala itu, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter. Atau naik Rp2.350 per liter yang setara dengan 30,7 persen.

Sedangkan harga Solar naik Solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Atau naik Rp1.650 per liter yang setara dengan 32 persen. Artinya, kedua BBM yang disubsidi negara itu, harganya naik di atas 30 persen.

Sontak saja, harga barang (inflasi) menjadi naik. pada gilirannya akan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi kalau tidak ditopang kenaikan upah yang memadai maka daya beli bakalan jeblok. padahal, kontribusi daya beli terhadap perekonomian Indonesia, cukup tinggi. Di atas 50 persen.

Benar saja, aksi demo buruh menuntut kenaikan upah berkumandang. Berikut catatan kecil Inilah.com, terkait perjuangan buruh yang dimotori Partai Buruh dan berbagai elemen buruh, menuntut hal yang sama. Upah buruh dan pekerja naik, sesuai kenaikan harga (inflasi) dan pertumbuhan ekonomi.

UMP DKI 2022 Tertinggi, Anies Pro Buruh

Terkait UMP 2022, dari sekian 34 gubernur di Indonesia, sosok Anies Baswedan yang paling pro buruh. Saat masih menjabat, Anies mengerek naik UMP DKI pada 2022 menjadi Rp4,6 juta.

Atau naik 5,6 persen ketimbang upah 2020. Angka upah di DKI adalah yang terbesar. Atau naik sebesar 5,1 persen, atau setara Rp225 ribu.

Kala itu, Gubernur Anies berani ‘menerobos’ keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah memberikan ancer-ancer kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

Sementara yang paling apes adalah buruh atau pekerja di Jawa Tengah. Lantaran, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo hanya mengerek UMP 2022 tipis-tipis. Nominalnya terendah se-Indonesia, yakni Rp1,81 juta.

Nilai tersebut tidak mutlak, melainkan rata-rata dari seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian, bisa jadi ada yang lebih besar, namun ada juga yang lebih kecil.

Belum sebulan berjalan, keputusan UMP 2022 digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) . Tepatnya pada 13 Januari 2022, DPP Apindo DKI menggugat PTUN UMP 2022 DKI.

Barulah pada 12 Juli 2022, Pengadilan TUN Jakarta, mengabulkan gugatan DPP Apindo DKI. Isinya, cabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 DKI tertanggal 16 Desember 2021.

Kini, Pemprov DKI dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, seratus delapan puluh derajat dengan Anies. Terhadap putusan Pengadilan TUN ini, dia bergeming alias menerima. Hal inilah yang membuat kalangan buruh kecewa berat.

Naga-naganya, perjuangan buruh agar UMP 2023 masuk kategori ideal, bukan perkara mudah. Jalannya cukup panjang. Apalagi, keputusan upah adalah keputusan politik. Berikut catatan kecil peristiwa yang mengiringinya.

12 Oktober 2022
Ribuan buruh menggelar demo di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Pusat, Rabu (13/10/2022). Mereka menuntut adanya kenaikan upah 13 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, kenaikan harga BBM pada 3 september 2022, harus diiringi dengan kenaikan upah untuk buruh dan pekerja. Apalagi, upah buruh dan pekerja tak naik dalam 3 tahun berturut-turut.

“Naikkan upah 13 persen, dari mana hitungannya? Menurut Litbang kami prediksi inflasi 6,5 persen setelah kenaikan BBM, pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, jadi total 11,5 persen. Tiga tahun [buruh] tidak naik upah karena omnibus law,” kata Said.

Selanjutnya dia membeberkan bahwa formulasi upah minimum provinsi atau UMP 2022, dihitung menggunakan Peraturan Pemerintah No 36/2022 tentang Pengupahan. Hasilnya, UMP 2022 hanya naik 1,09 persen ketimbang UMP 2021. Dan, UMK 2022 terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp1.819.835 per bulan.

3 November 2022
Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Kota Tangerang, Banten. Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 24,5 persen. Menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM.

Munculnya tuntutan kenaikan upah sebesar 24,5 persen, menurut Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudradjat berdasarkan hasil survei pasar terhadap 60 komponen berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4 November 2022
Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen, serta menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Bila tak dituruti ada rencana mogok nasional.

16 November 2022
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penghitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Alasannya, kata Presiden KSPI, Said Iqbal, PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, sudah dinyatakan MK inkonsitusional bersyarat. Artinya, beleid tersebut memiliki cacat formil bila digunakan sebagai acuan dalam memutuskan UMP 2023.

Selanjutnya, KSPI mendesak agar Kemenaker menggunakan aturan sebelumnya, yakni PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Atau opsi lainnya adalah Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker.

17 November 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tertanggal 16 November 2022. Beleid anyar ini berlaku mulai 17 November 2022.

Salah satu pasal yang krusial adalah penyesuaian (kenaikan) nilai upah minimum (UMP) 2023, tidak boleh melebihi 10 persen. Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Dalam pasal 7 Permenaker 18/2022 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis UMP 2023 ditetapkan Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Kebijakan UMP dan UMK berlaku mulai 1 Januari 2023.

Permenaker ini dikeluarkan Menaker Ida agar tidak kekosongan hukum dalam menentukan UMP 2023. Lantaran, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Konsekuensinya, seluruh aturan di bawahnya termasuk PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dianulir.

25 November 2022
Ratusan buruh asal Jepara, Jawa Tengah yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang. Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 14 persen.

Aksi ini disambut dengan kawat berduri serta pengawalal ketat dari aparat kepolisian. Dan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tidak sempat menemui para buruh.

28 November 2022

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 9 asosiasi pengusaha menggugat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Apindo, Denny Indrayana mengaku sebagai kuasa hukum dari 10 asosiasi pengusaha. Yakni, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

29 November 2022
Untuk memperjuangkan kenaikan upah 13 persen, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.

2 Desember 2022
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah layak. Buruh dibuat kecewa berat dengan keputusan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartarto yang menetapkan UMP DKI Jakarta 2023 hanya naik 5,6 persen, menjadi Rp4,9 juta. Naga-naganya, buruh harus melalui jalan panjang dalam memperjuangkan upah yang layak. Namun, bisa juga tidak. Lantaran sudah ada Partai Buruh yang menjanjikan adanya perbaikan akan nasib buruh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button