News

Richard Eliezer Tak Layak Lagi Peroleh Perlindungan, Keputusan LPSK Dinilai Tepat

Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel menyoroti langkah Richard Eliezer atau Bharada E untuk memenuhi undangan wawancara khusus di stasiun TV swasta yang mengakibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E.

Reza menilai keputusan LPSK yang mencabut perlindungan bagi Richard Eliezer adalah tepat. Menurut Reza, walau mendapat peringanan hukuman bahkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, pada kenyataannya status hukum Richard Eliezer adalah terpidana pembunuhan berencana. Dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai.

“Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya. Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi. Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah,” ujar Reza dalam keterangannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (12/3/2023).

Reza mempertanyakan langkah Richard Eliezer yang datang ke stasiun TV tersebut. “Jadi, apa yang Richard Eliezer bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?,” kata Reza.

Reza yang saat persidangan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu sebagai saksi ahli psikologi forensik, kemudian memandingkan langkah Richard Eliezer itu dengan Norman Kamaru. “Walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak,” tutur Reza.

Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, menurut Reza, seyogianya Richard Eliezer melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan. Orang-orang di sekitar Richard Eliezer perlu terus-menerus mengingatkan Richard Eliezer akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.

Bahkan, sambung Reza, di sepanjang karirnya, Richard Eliezer harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana.

Alhasil, Reza menegaskan, terhadap seorang justice collaborator yang telah salah membawa diri, status justice collaborator-nya memang sudah sepatutnya dicabut. “Dengan sikap salah kaprah yang Richard Eliezer peragakan, Richard Eliezer sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat,” kata mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Selanjutnya, tambah Reza, semestinya Richard Eliezer fokus pada program rehabilitasi di lapas. “Mudah-mudahan program itu ada. Jangan menyepelekan program rehabilitasi. Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment Richard Eliezer nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis,” ungkap Reza.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button