Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dirasa tak perlu diperdebatkan lagi.
“Itu kan lembaga ad-hoc, ya kan? Sehingga, Presiden Prabowo melihat bahwa ini sudah tidak diperlukan ya, sah saja beliau membubarkan, tapi bukan berarti kita lalu merasa bahwa pemberantasan pungli itu tidak perlu,” ujar Tandra saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Tandra bilang, aparat penegak hukum yang sudah ada seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biarkan berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Nah, kalau lembaga ad-hoc sewaktu-waktu kan bisa berubah, mungkin saja, saya nggak tahu pasti, tapi bisa jadi bahwa lembaga ad-hoc itu kan ditentukan waktunya. Jadi kalau sudah selesai tidak diperpanjang lagi, bukan dibubarkan, tapi bisa saja tidak diperpanjang,” katanya.
Tandra menjelaskan, Prabowo sebagai user dari suatu pemerintahan paling mengetahui mana yang sekiranya diperlukan ataupun sebaliknya. Dengan begitu, Ia mengaku tak ingin mengada-ngada soal pembubaran ini.
“Apakah lembaga ini masih diperlukan? Presiden kan usernya, beliau lah yang menjalankan pemerintahan, beliau lah yang tahu, nah kita tidak ingin mengada-ada. Tapi karena itu lembaga ad-hoc, maka bubar ya bubar, bukan berarti bahwa pemberantasan pungli tidak jalan, jalan tetap,” jelas Tandra.
“Tugas utama aparat penegak hukum itu, yang melakukannya. Di waktu yang lalu Presiden itu menganggap perlu, di waktu sekarang Presiden menganggap tidak perlu kan begitu,” sambungnya menegaskan.
Diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mencabut Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” bunyi salah satu poin pertimbangan.