Saeful Bahri Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini, Menanti Terungkapnya Sosok ‘Ibu’ Diduga Megawati


Sidang lanjutan kasus suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar hari ini. Jaksa KPK akan menghadirkan dua saksi.

Dua saksi yang akan dihadirkan ialah mantan narapidana kasus Harun Masiku sekaligus mantan kader PDIP Saeful Bahri. Sementara Riezky Aprilia adalah mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Riezky merupakan caleg Dapil I Sumatera Selatan pada tahun 2019. Riezky ini lah caleg yang diminta mundur karena akan digantikan Harun Masiku.

“Hari ini Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri,” kata Jaksa KPK Budhi S dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kesaksian Saeful Bahri yang paling dinantikan, karena pada sidang sebelumnya sempat diputar rekaman penyadapan, yang dalam rekaman tersebut Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina untuk diteruskan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Pesan itu memuat jaminan dari Hasto atas “perintah ibu” agar Harun Masiku diloloskan menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024. Diduga, sosok “ibu” yang dimaksud adalah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Sejauh ini, dalam persidangan Hasto, nama Megawati beberapa kali disebut, mulai dari penandatanganan surat rekomendasi PAW Harun Masiku ke KPU, hingga foto bersama Megawati yang ditunjukkan Harun kepada mantan Ketua KPU, Arief Budiman, untuk mendukung upayanya menjadi anggota DPR. Kini, kemunculan istilah “perintah ibu” kembali menyeret nama Megawati ke dalam sorotan publik.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa istilah “perintah ibu” dalam rekaman suara Saeful Bahri tidak merujuk pada Megawati Soekarnoputri. “Tadi kan kami sudah sampaikan mencatut nama itu, sudah,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Saat ditanya apakah istilah tersebut mengarah pada Megawati, Ronny dengan tegas membantah. “Bukan, bukan (Megawati),” ucapnya.