Said Iqbal akan Surati Purbaya, Minta Pajak JHT dan THR Dihapus

Said Iqbal akan Surati Purbaya, Minta Pajak JHT dan THR Dihapus

Clara Medium.jpeg

Senin, 29 Juni 2026 – 11:16 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyebut akan mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan usulan mengenai penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Said mengatakan, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bersama serikat buruh akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara aktif melalui pendekatan langsung ke lapangan.

Said meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu dirinya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri.

Uang Pekerja

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menegaskan, program JHT itu, bukan bantuan negara. Melainkan uang pekerja yang berasal dari potongan upah selama bekerja puluhan tahun.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja, untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Kok masih dipotong untuk pajak ini-itu. Kasihan pekerja kita,” kata Mirah kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dia mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap warganya yang pensiunan. Karena tak lagi pekerja, otomatis penghasilan mereka menurun drastis. Seharusnya pemerintah membantu mereka bukan malah memotong dana persiapan pensiunnya.  

“Ini jelas sangat tidak adil, ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” tegas Mirah.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today