News

Said: Perppu Ciptaker Terapkan Perbudakan Modern

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menerapkan perbudakan modern. Menurut dia, pernyatannya ini sebagai bentuk perlawanan Partai Buruh atas Perppu Ciptaker tersebut.

“Tentang outsourcing, negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern,” kata Said di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tenaga kerja Outsourcing, perbudakan dilarang dalam penerapan tenaga alih daya.

“Sesuai UU 13, outsorcing dilarang, negara harus melarang perbudakan. Dia menjadi boleh terhadap pengecualian, nah di UU 13 itu lima, catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan,” tutur Said.

Namun, lanjut Said, di Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada akhir Desember lalu, justru negara seolah memperbolehkan perbudakan modern.

Sebab, kata dia, tertulis ihwal perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Untuk itu, dia mempertanyakan alasan negara tiba-tiba memperbolehkan adanya perbudakan modern ini.

“Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang boleh perbudakan modern slavery dan anehnya negara diberikan kuasa oleh perppu itu,” kata Said Iqbal menyesalkan.

“Negara menempatkan diri sebagai agen outsorcing melalui Perppu ini, kelompok-kelompik pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsorcing bebas, jaminan kesehatan terbatas tidak ada jaminan pensiun, kamu semua terancam termasuk saya terancam,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Perppu Cipta Kerja perlu segera diterbitkan karena perkembangan geopolitik, seperti perang Rusia-Ukraina, ancaman inflasi, stagflasi, dan perlunya kepastian bagi investor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button