News

SAKSI Pertanyakan Bantuan Hukum KPK untuk Firli Bahuri

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Filri Bahuri. Castro menyayangkan sikap tersebut mengingat Firli dijadikan tersangka dalam kaitan tindak pidana korupsi.

“Ini lucu dan menggelikan menurut saya. Bagaimana mungkin KPK memberikan bantuan hukum untuk seseorang (Firli.red) yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan gratifikasi?,” ujar Castro saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Menurut Castro, KPK telah melanggar prinsip sebagai lembaga pemberantas anti rasuah. “Ini kan seperti menjilat ludah sendiri. KPK seperti kehilangan jati diri,” ucap dia.

Selain itu, Castro geram dengan sikap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak yang membela Firli serta meyakini tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasaan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Padahal kalau mereka merasa ini salah, mereka harusnya bicara lantang mengkritik Firli, bukan justru seperti permisif dengan perilaku Firli,” tandas Castro.

Sebelumnya, Alex mengatakan, KPK memberikan bantuan hukum kepada Firli yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (23/11/2023).

Diketahui, Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri telah resmi menetapkan Firli sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, hingga penerimaan hadiah/janji pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023 yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023) malam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button