Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan pembahasan revisi UU KUHAP tidak akan dilakukan secara buru-buru. Komisi III disebutnya masih mendengar masukan-masukan dari seluruh elemen masyarakat sebelum dirapatkan secara sah.
“Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat. Jadi saya pikir tidak terburu-buru,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Politikus partai Golkar itu menegaskan, pihaknya memang ingin mendengarkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat terlebih dahulu. Apalagi, Adies menambahkan hal ini merupakan hukum acara pidana Indonesia.
“Jadi hukum acara pidana itu nanti kan harus betul-betul sinkron dengan hukum pidana yang barusan disahkan,” ujarnya.
Adies berharap nantinya revisi UU KUHAP sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada di Indonesia berdasarkan asas Pancasila, dan adat budaya yang ada.
“Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhineka Tunggal Ika. Dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya,” jelas Adies.
Sekadar informasi, Komisi III DPR RI akan segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).
“Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).