News

Sanksi Anggota Paspampres Culik-Aniaya Imam hingga Tewas: Dipecat dari TNI, Diancam Hukuman Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menaruh perhatian khusus pada kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap seorang pemuda asal Aceh.

Korban atas nama Imam Masykur (25) meregang nyawa usai diculik dan dianiaya anggota Paspampres serta dua anggota TNI.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Panglima kata Julius, menegaskan akan menghukum berat semua anggota TNI yang terlibat, apalagi oknum Paspampres.

“Pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tegasnya.

Meski begitu, saat ini Pomdam Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tiga pelaku untuk memastikan motif penculikan tersebut.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres) diperiksa intensif Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Dugaannya, penganiayaan, penyekapan hingga menewaskan seorang pemuda asal Aceh di Jakarta.

“Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay dihubungi di Jakarta, Minggu (27/8/2023).

Rafael mengatakan tersangka ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan.

Rafael memastikan apabila benar-benar terbukti ada anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, maka akan diproses secara hukum.

Sebelumnya, beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) di Jakarta. Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak penculikan dan pengancaman.

Imam diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa anggota paspampres berinisial Praka RM. Korban kabarnya sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button